PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut, disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Kamis (19/9/2024).
“Secara keseluruhan, 7 Fraksi menyetujui dan menerima Raperda Rencana RTRW menjadi Perda,” ungkap Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi saat memimpin rapat.
“Semoga dengan adanya Perda ini, kita semua bisa untuk mengemplementasikan dilapangan secara menyeluruh terutama bermanfaat untuk masyarakat Babel,” harapnya.
Sementara itu, Sugito Pj Gubernur Babel mengatakan berdasarkan peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021.
“Rancangan Perda RTRW ini merujuk pada peraturan Menteri ATR/BPN nomor 11 tahun 2021, terkait tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW,” ungkap Sugito saat memberikan sambutan.
“Baik itu di provinsi, kota, kabupaten terkait rencana tata ruang wilayah ini akan disusun dan dilaksanakan secara detail,” tambahnya.
Diharapkan Sugito, dengan adanya Perda RTRW 2024-2044 tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat.
“Tentunya dengan adanya Perda ini, Pemprov Babel Berharap bisa memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (***)