PANGKALPINANG – 8 (Delapan) pasang bukan suami istri diciduk tim gabungan saat melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat (Pekat), Kamis (28/2/24) dini hari, di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kedelapan pasangan itu diamankan saat sedang ngamar dalam kos-kosan.
“Malam ini kami mendapati 8 pasang bukan suami istri dari 7 titik lokasi sekitaran Kota Pangkalpinang,” ungkap Kasi Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Pangkalpinang, Muhammad Fajri, kepada papinkapost.id.
“Namun dalam hal ini kami hanya melakukan pendataan, pembinaan dan peringatan kepada mereka, untuk tidak mengulanginya lagi,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Pol PP Pangkalpinang, Abang Riesvi menegaskan kepada para pemilik kos, untuk tidak memberikan izin kepada pasangan bukan suami istri menginap satu kamar.
“Saya tegaskan untuk pemilik kos-kosan maupun penginapan, untuk tidak menerima orang yang bukan pasangan suami istri, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkas Abang Riesvi.
Untuk diketahui, instansi yang tergabung dalam operasi pekat itu adalah Sat Pol PP Pangkalpinang, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang, Komando Distrik Militer (Kodim) 0413/Bangka, Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkalpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kota Pangkalpinang. (Ek)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.