BANGKA – Berawal dari kronologis permasalahan lahan yang sempat di peralihkan dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat yang di ikuti program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) , namun sangat disayangkan akhirnya menjadi satu permasalahan terhadap masyarakat pemilik tanah menjadi dirugikan.
Diketahui peraturan Negara (PRONA) yang di atur keputusan MenegAgraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang perubahan besarnya pungutan biaya dalam rangka pemberian sertifikat hak tanah. Yang di sampaikan Presiden Indonesia Joko Widodo kepada masyarakat untuk masyarakat yang masih memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kecamatan bisa di buat secara gratis oleh Negara menjadi Sertifikat tanpa harus melakukan pemungutan.
Namun sangat sayang, hal yang terjadi malah menjadi satu prihal yang di anggap menguntungkan kepentingan bagi dinas Pemerintahan bertugas di bagian perangkat desa, baik itu dari Kadus setempat Desa Lubuk Lesung, Kelurahan dan Juga Kecamatan.
Sebut saja Subadiyah 58 warga Dusun Lubuk Lesung, gunung pelawa, salah satu masyarakat yang saat ini merasa di rugikan yang mana surat Camat di ambil mantan Kadus untuk di serahkan ke kelurahan dirubah menjadi Surat Sertifikan kepemilikan. Hingga sampai saat ini surat pemilik di ambil tahun 2017, sampai 2024 tidak di kembalikan ke pemiliknya.
“Saya ngerasa di rugikan dan di bodohi oleh pihak kelurahan, kenapa saya katakan seperti itu, surat tanah saya dari tahun 2017 dari awal saya beli sama mantan.kades lubuk lesung (Budi) sampai detik ini 2024 tidak di kembalikan, dan saya bertanya ke pihak kelurahan namun surat itu hilang,” Katanya
Dikatakan Subadiyah, lahan yang brukuran seluas 135×100 meter persegi SKT tuk mengikuti program prona Rt dan Lurah akan di lakukan pengukuran kembali antara setiap perbatasan tanah pemilikan Subadiyah dengan tanah masjid tapi terjadi di lakukan pertambangan.hal tersebut dilakukan Andre salah satu pengurus Masjid.
“Ini yang anehnya pak, waktu itu Andre dengan berapa puluh orang datang kerumah minta surat tanah saya akan di rubah menjadi sertifikat. Tapi terjadi di lahan saya kok malah di lakukan pertambangan, saya bingung, katanya mau di ukur lahan saya dengan perbatasan lahan masjid, dengan ini ada apa,” Jelasnya.
Setiba pelaksanaan pertambangan yang di lakukan, pihak Andre dengan puluhan orang yang lain nya di ketahui membuat perjanjian akan hadirkan upeti sebesar Rp 100.000 juta.
“Gini aja buk, ini kan masih dalam pengukuran, lahan ibu yang kita tambang ini kita kasih ke ibu Rp 90.000 juta ya, dan Rp 10 Jutanya ke maajid.” Ujar Andre kepada Subadiyah. Tapi yang lucu nya sampai detik ini saya Subadiyah tidak ada terima uang itu sepeser pun”.
Lanjut Ia juga mengatakan, mengenai nominal pengukuran telah mengeluarkan nominal sebanyak 3.800 ribu rupiah dengan beberapa surat lahan yang lain nya yang di lakukan sekdes.
“Pas saya kasih surat-surat tanah saya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) saya di rubah Sertifikat oleh Sekdes Lubung Lesung Gunung Pelawa, saya sempat di mintakan uang untuk pengukuran. Dan uang sudah saya berikan sejumlah 3.800 (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu) Rupiah. Dalam beberapa surat tanah saya,” Papar Subadiyah
Dengan ini Subadiyah selaku masyarat berharap masalah seperti ini agar bisa di selesaikan dengan baik dan saling tidak ada yang di rugikan dan tidak saling merugi.
“Yang jelas saya tidak mau merugikan siapa pun dan tidak untuk di rugikan, hal seperti ini saya anggap ada bisa di selesaikan dengan baik, mana hak saya untuk surat tanah atau lahan saya yang 2 Surat belum di kembalikan tolong di kembalikan. Ada pun surat tersebut itu sempat di beritahukan hilang tapi tolong di atur baik-baik. Di ukur kembali buat surat atas hak saya sebelum nya,” pinta dia.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan-red masih dalam upaya konfirmasi dengan perangkat desa yang dimaksud. (red)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.