PANGKALPINANG – Aktivitas tambang ilegal di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka sangat berdampak terhadap ekosistem mangrove. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel seolah tidak peduli akan hal tersebut.
Padahal keberadaan ekosistem mangrove semakin dianggap penting bagi Pemerintah Indonesia. Karena mampu menyerap emisi karbon sangat besar.
Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat, DLHK Provinsi Babel, Ali Thariq, mengatakan jika hal itu adalah wewenang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Nah kalau soal ini ade e di KPH, pacak langsung tanya di KPH. Sebab di Dinas dak ade,” ujarnya saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Jumat (6/10/23) sore.
“Kalau untuk peraturan pengrusakan hutan mangrove itu bidang perlindungan dan penegakan hukum yang paham,” tutupnya.
Tak hanya ekosistem mangrove yang menjadi dampak, hal ini mungkin juga berdampak kepada negara yang mengalami kerugian. (Ek)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.