PANGKALPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rocky Husada dengan tegas meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang untuk menyurati grub CD tentang pengrusakan aset.
Dikatakannya, pengerjaan papan reklame yang membongkar tangga keramik Masjid Agung Kubah Timah bukan lagi soal izin.
“Saya minta dinas PUPR menyurati pihak yang bersangkutan terkait pengrusakan aset yang sudah mereka lakukan. Ini bukan lagi soal izinnya, tapi terkait kerusakan yang mereka lakukan,” tegas Rocky kepada wartawan, Senin (30/9/24) siang.
“Mereka harus bertanggungjawab atas pengrusakan itu apalagi belum memiliki izin,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Agus Salim saat dikonfirmasi mengatakan jika dirinya sudah menyurati pihak CD Grup, untuk membuat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) perubahan atau rehab.
Karena sebelumnya, pihak CD Grup sudah pernah mengusulkan rekomendasi penambahan tiang ke dinas PUPR Kota Pangkalpinang.
“Sebelumnya mereka memang sudah mengusulkan permohonan rekomendasi penambahan tiang ke kami.
Maka dari itu kami arahkan untuk membuat SIMBG perubahan atau rehab, agar pemasangan reklame bisa dikerjakan,” kata Agus, melalui sambungan telepon.
“Tapi karena mereka sudah mengerjakan sebelum adanya SIMBG perubahan atau rehab, maka pekerjaan harus dihentikan,” tutup dia.
Untuk diketahui, SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web, yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya dengan tegas meminta pemasangan papan reklame yang memasuki areal halaman Masjid Agung Kubah Timah (Kubatim), untuk ditindak.
“Ini jelas pengrusakan aset. Saya akan mengkonfirmasikan hal ini ke Kasat Pol PP dan Dinas PUPR Pangkalpinang,” tegas Bangun Jaya, Sabtu (28/9/24) sore.
Dan, Ia juga menyayangkan tangga halaman Masjid Agung Kubah Timah, tampak diobrak-abrik hanya untuk memasang tiang reklame.
“Sangat disayangkan ini masuk pekarangan masjid, di bongkar tangganya begini. Tolong tunjukkan izinnya, mana ini pengawasnya?,” tanya Bangun Jaya.
Tak hanya itu, Politisi Gerindra ini langsung menghubungi pihak Dinas PUPR dan Satpol-PP Kota Pangkalpinang, untuk mengonfirmasi atas izin pembongkaran dan pemasangan tiang reklame di areal masjid. Dirinya meminta pekerjaan tersebut dihentikan sebelum menunjukkan izinnya.
“Informasi yang saya terima belum ada surat resmi soal izin, baru sebatas lisan. Ini masih tanggungjawab PU, belum diserahkan ke aset. Ya, di perlu ditindaklanjuti,” kata dia. (Ek.F)