banner 728x250

Bangun Jaya Bantah Melati Erzaldi Langgar Aturan Kampanye

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PANGKALPINANGKetua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya. SH membantah tuduhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Babel, soal Ibu Melati Erzaldi telah melanggar Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

banner 325x300

Ketua Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kota Pangkalpinang itu bereaksi, setelah Ibu Melati Erzaldi dituduh atas dugaan menggunakan fasilitas Negara berupa bus sekolah, untuk kampanye.

Tak hanya membantah, Bangun Jaya. SH melihat ada upaya pembusukan atas pemberitaan yang muncul di publik, atas dugaan pelanggaran pemilu yang tak dilakukan oleh Melati Erzaldi, Jum’at (2/2/2024) malam.

“Saya sebagai penanggung jawab acara tausiah saat itu, membantah dengan tegas tuduhan tersebut. Tolong Pak Oyskar ketua Bawaslu Babel untuk membuktikan, dengan video, foto atau apapun itu, yang membuktikan bahwa Ibu Melati Erzaldi telah menggunakan fasilitas negara, berupa mobil Pelat Merah untuk berkampanye,” ungkap Bangun Jaya, SH.

“Buktikan! Kalau tidak terbukti awas! Berarti Pak Oscar Ketua Bawaslu Provinsi Babel sudah memfitnah,” sembur Bangun Jaya. SH.

Ini aneh, lanjut Ketua DPRD Pangkalpinang itu, dirinya melihat ada upaya pembusukan atas pemberitaan dari statement Ketua Bawaslu Babel tersebut.

“Pemberitaan ini janggal, karena kejadian yang disebutkan Bawaslu tersebut sudah 3 pekan lalu. Saat acara kampanye dengan tausiah Ustadzah Ibu Dedeh. Dan kendaraan berupa Bus Sekolah tersebut digunakan oleh ibu-ibu majelis ta’lim, bukan digunakan oleh Ibu Melati,” jelasnya sambil menunjukan bukti surat peminjaman kendaraan dinas yang dimaksud.

“Ini buktinya jelas, dalam surat ini jelas peruntukan peminjaman mobil itu atas nama ibu-ibu majelis ta’lim. Kok tiba-tiba hari ini mendadak jadi berita. Yang kacaunya lagi, Ibu Melati Erzaldi disebutkan yang menggunakan fasilitas tersebut. Ini yang saya sebut fitnah!,” timpal Bangun Jaya geram.

Untuk diketahui, beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra diduga melanggar UU Pemilu di media online yang berjudul Lagi-lagi Melati Erzaldi Berulah Ada Mobil Pemkab Bateng Dipakai Buat Kampanye di Stadion Depati Amir dan Ada Mobil Plat Merah Saat Kampanye Melati Erzaldi di Stadion Depati Amir.

Dalam pemberitaan tersebut, Osykar Ketua Bawaslu Provinsi Babel menyebutkan bahwa pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan informasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mobil Kepala Desa dalam kampanye Melati Erzaldi. (red)

banner 325x300 banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan