PANGKALPINANG – Laporan salah satu masyarakat Kecamatan Pangkal Balam, Akmal Fauzi, terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Pangkalpinang, Kamis (30/5/24) lalu, yang dinilai cacat administrasi direspon cepat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang
Bawaslu Kota Pangkalpinang memanggil 4 (empat) Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, diantaranya adalah Ketua dan anggotanya.
“Komisioner yang hadir hanya 4 orang yaitu Ketua KPU Kota Pangkalpinang beserta 3 anggotanya, dan yang tidak hadir hanya 1 komisioner yaitu Tri Pertiwi,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata, Dian Bastari, Minggu (2/6/24) sore, di Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dikatakannya, ini merupakan bagian dari proses penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh salah satu masyarakat.
Dan proses klarifikasi, dengan melakukan pemanggilan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang ke salah satu terlapor yaitu KPU Kota Pangkalpinang.
“Hasil dari klarifikasi ini masih dalam proses pengkajian, dan jika dalam kajian masih ada yang dibutuhkan maka kami akan memanggil kembali terlapor dalam hal ini KPU Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.
Sementara itu, Akmal Fauzi melalui Achmad Husein Syahputra selaku saksi pelapor mengatakan, jika Sabtu (1/6/24) kemarin mereka sudah memenuhi panggilan dari Bawaslu.
Dari hasil tersebut saya hanya memberikan kesaksian terhadap pelaporan yang disampaikan Bapak Akmal Fauzi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Pangkalpinang.
“Saya dulunya adalah Anggota PPK Rangkui dan kebetulan terlapor merupakan saksi calon perorangan pada pleno rekapitulasi Kecamatan Rangkui, sehingga saya memiliki bukti-bukti yang lengkap,” ucap Husein.
Untuk hasil sendiri menurut Husein masih dalam kajian dan Bawaslu Kota Pangkalpinang akan membuat rekomendasi secepatnya.
Ia berharap setelah memberikan kesaksian tersebut agar segera ditindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang.
“Semoga segera diproses agar tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran seperti itu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Pangkalpinang lagi dan lagi dilaporkan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang, karena perekrutan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pangkal Balam dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Ampui, pada Pilkada 2024 itu dinilai cacat administrasi.
“Seharusnya pada saat seleksi administrasi itu sudah digugurkan karena jelas adanya pelanggaran pada poin 6,” ucap Akmal Fauzi, salah satu masyarakat Kecamatan Pangkal Balam, kepada wartawan.
Menurutnya, dengan kesalahan administrasi seperti itu, ia menilai dan mensinyalir adanya indikasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pangkalpinang.
Sementara untuk Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian tak sekalipun menanggapi konfirmasi wartawan papinkapost.id.
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.