MERAWANG, Papinkapost.id- Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) menerpa Desa Balunijuk. Dana desa (Dandes) senilai lebih dari Rp 1 miliyar yang sedianya untuk pembangunan desa, diduga ditilep oknum bendahara untuk kepentingan di luar yang seharusnya.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel (Kastel) Kejari Bangka, Misyahrizal. SH kepada wartawan, sejak pertengahan Juli 2023 lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang merupakan perangkat Desa Balunijuk.
Informasi yang diperoleh dari sumber menyebutkan, Suwandi selaku Kades Balunijuk yang menjalani pemeriksaan tidak hanya sendiri. Namun sejumlah perangkat desanya juga ikut diperiksa terkait penggunaan Dandes tersebut.
”Benar kita sedang mendalami dugaan tipikor, terkait keuangan desa. Sejumlah perangkat, termasuk Kadesnya sudah diperiksanya pada pertengahan Juli 2023 kemaren,” kata Misyahrizal Kamis (3/8/23) kemarin.
“Suwandi selaku Kades Balunijuk dengan beberapa perangkat desa diperiksa juga terkait anggaran tahun 2021 sampai dengan 2022 ,” terangnya,” timpalnya.
Terpisah, Noviansyah SH, selaku Kasi Pidsus Kejari membenarkan soal pemeriksaan dugaan Tipikor ini. Novi juga membenarkan bahwa fokus Pemeriksaan saat ini masih seputar dugaan penggunaan Dandes 2021-2022.
“Iya, terkait dana desa. Tepatnya dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2021 – 2022, yang diduga oleh bendahara Desa,” terang Noviansyah.
Hingga berita ini ditayangkan, Suwandi Kades Balunijuk Kecamatan Merawang saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (red)