PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Babel berhasil mengagalkan pengiriman 1 unit truk bermuatan 8 Ton pasir timah ilegal, di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/5/24) subuh, sekitar pukul 05.15 WIB.
Melansir dari beberapa media yang terbit, barang tersebut berasal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, yang mana di sebut-sebut punya SU alias Lew diduga di danai oleh H Jon.
Dan akan dikirim ke PT Mitra Stania Prima (MSP). Hal tersebut pun di dapati informasi wartawan-red dari beberapa masyarakat Desa Permis.
“Barang yang diamankan Polda Babel pagi subuh 05.00 wib itu punya Dul, Andi dan Lew, kalau sponsor atau pemodal yang kami tau nama H Jon rencanya akan dibawa ke smelter MSP. Ini bukan yang pertama kali, tapi hampir tiap minggu dikirimkan kesana,” sebut AM kontributor kami di Desa Permis, Minggu (12/5/2024).
Lanjut, ia juga mengatakan pasir timah sebanyak 8 ton di lakukan penangkapan oleh pihak Dit Reskrimsus Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel) saat ini masih sedang di urus salah satu yang memiliki nama cukup besar sebut saja YG warga Desa Permis. saat ini posisi sebagai pengusaha dan Dewan, yang mana pileg kemarin ia mendapat suara dukungan cukup besar.
Diketahui, beberapa bulan yang lalu ramai pemberitaan terkait 12 (dua belas) kontainer berisi Timah dan Sahang yang di ekspor ke Negara Singapura, diduga milik smelter MSP. Saat ini, smelter MSP memang sudah mengantongi RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya), yang kapanpun bisa mengirimkan timah keluar Babel.
Namun jadi pertanyaan nya apakah PT. Mitra Stania Prima (MSP) bisa terima biji pasir timah tidak sesuai IUP nya.
Diketahui Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap perusahaan maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang beroperasi harus emiliki IUP dan juga penerimaa barang yang akan di produksi harus mencukupi sesuasi SOP. (red)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.