Papinkapost.Id Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menyegel 2 Unit Ruko atau Kantor NET 89 di Paskal Hyper Square, Kompleks Ruko, JI. Pasir Kaliki No.50, Kb. Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat aset milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) – Net 89 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89, Selasa (11/04)
Kanit V Subdit II Dittipideksus Kompol. H. Karta, SH, MH mengatakan penyegelan Ruko 2 lantai yang dijadikan Kantor Net89 dan Penyegelan tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Gempol Asri GA no 8 RT 1 RW 10 Kelurahan Gempol, Bandung Kulon, Kota Bandung hasil dari penyidikan di wilayah Jawa Barat berdasarkan LP/B/0737/XII/2022/SPKT/Bareskrim Tanggal 15 Desember 2022, LP/B/0007/I/2023/SPKT/Bareskrim Tanggal 5 Januari 2023 dan LP/B/0038/I/2023/SPKT/Bareskrim Tanggal 20 Januari 2023 yang merupakan Aset dari PT.SMI – NET 89.
Berita Terikait
Korban PT. SMI – NET89 Pekalongan Gelar Aksi Damai
“Kami akan terus mencari aset aset PT. SMI di seluruh provinsi di Indonesia dan jika kita dapati akan kita segel ,” jelasnya kepada awak media Diruang kerjanya Rabu (12/04).
Lebih Lanjut KA Unit V mengatakan Berapa waktu yang lalu kita sudah menyegel Aset’ PT. SMI – NET89 yang di jadikan Kantor di wilayah Riau, tepatnya di 2 Unit Ruko Sudirman Bisnis center Riau Blok A 2 dan A3, dengan Nilai Aset 10 Milyar.
Baca Juga
Kantor NET 89 Di Riau Senilai 10 M di Segel Bareskrim
Dalam kasus ini Bareskrim polri menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Manan)