Papinkapost- Pangkalpinang.
David kini menjabat selaku kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang dengan mengemban tanggung dipemerintahan dan juga sebagai figur terhadap nelayan menyampaikan untuk mendapatkan BBM bersubsidi khusunya nelayan tidak bisa sembarangan hal ini perlu adanya kesadaran dan penegkkan aturan. Regulasi sudah berubah harus mengikuti aturan Undang undang yang diatur tatalaksana pebgaturan pendistribusian mendapatkan BBM tertentu.
Disampaikan pula oleh David hingga sampai saat ini sekitar 600 an berkas masyarakat berprofesi sebagai nelayan mengajukan registrasi ulang, mengenai data perahu motornya disesuaikan dengan aturan, ujar David saat menjumpai perwakilan kelompok nelayan ketapang Pangkalbalam Pangkalpinang Bangka, 6/1/2023 yang lalu.
Disela penyampain aturan oleh Kadis DKP kota Pangkalpinang, tampak perwakilan nelayan berkeberatan jika aturan tata cara mendapatkan BBM bersubsidi akan memberatkan nelayan dengan berbagai alasan yang dirasa selama ini jika mengambil BBM subsidi nelayan cukup dengan acuan yang lama dan jika adanya aturan yang harus di tegakkan suatu persyaratan perwakilan nelayan meminta waktu untuk melengkapi aturan tersebut.
H. Tanwin selaku Maneger SPBN Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Muara sungai Baturusa kelurahan Tembaran Kecamatan bukit Intan Kota Pangkalpinang menambahkan kami sebagai pengelola SPBN bermitra dengan Pemerintah dan Pertamina ditunjuk sebagai distributor BBM tetap mengacu kepada keputusan Undang Undang dan menjalankan pemerintah jadi mohon kepada rekan semua nelayan maupun pengurus perwakilan nelayan agar mengikuti aturan yang ditetapkan, dan jangan sungkan sungkan bertanya.
Kembali H. Tanwin beberkan maksudnya data yang lama kita abdetkan dengan cara merigister ulang kepada DKP di ditahun ini berapa jumlah nelayan dan berapa jumlah perahu motor serta mesin perahu digunakan mengingat mesin yang digunakan perahu motor nelayan ini ada mesin dalam dan Mesin luar, nah untuk mesin dalam gunakan BBM jenis solar namun type mesin digunakan ada yang pakai sebutan mesin dompeng dan ada yang gunakan mesin besar, disesuikan dengan GRT perahu tersebut begitu juga jarak tempuh saat melaut dengan melengkapi data terlampir tentunya ini sebagai dasar maksud tujuannya hak nelayan terhadap pendistribusian tepat sasaran, ujar H. Tanwin. ( TT )