PANGKALPINANG – Pakar Hukum Pidana, Dr. Chairul Huda menyebut jika rusaknya handphone terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, tidak masuk sebagai barang bukti Obsturion Of Justice (Penghalangan Keadilan) kasus korupsi komoditas timah.
Hal itu dikatakan Chairul, saat menghadiri sidang Akhi sebagai adik kandung Thamron alias Aon, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu (24/7/24) siang.
“Yang dibilang dia mecah handphone, memang handphone itu barang bukti? Setelah ditemukan penyidik lalu dipecah, baru dia katakan ada barang bukti. Karena barang bukti harus berkaitan dengan tindakan menghalang-halangi,” ujarnya, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
“Apa coba hubungannya handphone dia dengan tindak pidana korupsi? Jika ingin dia dijadikan barang bukti, dia harus terhubung dengan tindak pidana asalnya. Ini kan tindak pidana korupsi timah. Yaa cari apa hubungannya handphone itu dengan tindak pidana korupsi timah,” lanjutnya.
Jika terdakwa adalah adik kandung Aon, lanjut Chairul, bukan berarti terdakwa juga harus diikut sertakan sebagai tersangka dengan sewenang-wenang.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu juga menyebut, jika durasi penggeledahan rumah terdakwa yang lama bukan berarti dihalang-halangi, tapi penyidik yang mencari hal yang memang tidak ada.
“Untuk penggeledahan tidak ada batas waktunya, jadi jika misalnya penggeledahan selesai siang tapi malah selesainya malam, itu mah bukan menghalangi. Itu mereka aja mencari sesuatu yang tidak ada, coba ada yang dicari, pastinya penggeledahannya cepat,” jelas dia.
“Kasus ini terlalu memaksakan, ini bentuk kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap masyarakat yang harus dilawan dan tidak bisa dibenarkan. Menegakkan hukum tindak pidana korupsi itu kita sangat dukung, tapi menegakkannya harus sesuai dengan hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Toni Tamsil alian Akhi sudah kesekian kalinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. (Eka)