TANJUNGPANDA – Kamis (31/10/24) petang, AHY salah seorang ‘pensiunan’ kolektor timah di Belitung, diangkut oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
AHY diduga merupakan mantan kolektor terdakwa Thamron alias Aon yang kini menjalani sidang tipikor tata kelola pertimahan di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan redaksi, AHY dijemput tim penyidik dari kediamannya di Tanjung pandan. AHY sendiri merupakan kolektor yang tugasnya menyuplai bijih timah untuk PT. Menara Cipta Mulya ( MCM) yang merupakan perusahaan peleburan milik terdakwa Thamron alias Aon.
Sekitar lebih kurang hampir 2 bulan lalu, seorang boss smelter swasta berinisial EDM menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung. EDM yang merupakan pemilik smelter dengan entitas PT. Prima Timah Utama (PTU) didiuga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi tata niaga pertimahan di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
PTU sendiri saat ini aktif beroperasi dengan afiliasi dengan PT. Mitra Gapura Mandiri Sejahtera (MGMS). Beberapa nama kolektor yang diketahui aktiv mensuplai bijih timah kepada PTU atau MGMS yakni FRD.
EDM sendiri sudah menjalani pemeriksaan, kendati masih belum terlihat progres dari pihak Kejaksaan Agung RI untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.
Baru-baru ini, mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, harus datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, diduga kuat terkait perkara tipikor tata niaga pertimahan. Padahal mantan Gubernur Babel tersebut sedang dalam status kandidat Gubernur 2024-2029, dalam kontestasi Pilkada 2024 ini.
Namun pada Rabu (30/10/24) pagi mantan Gubernur Babel yang juga sempat diperiksa Pidsus Kejagung ini datang sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Padahal mengacu surat edaran Jaksa Agung no 06 tahun 2023 soal penundaan proses hukum bagi peserta Pilkada atau Pemilu, Erzaldi Rosman selaku mantan gubernur dan calon gubernur peserta Pilkada Babel semestinya tak boleh dipanggil untuk proses penegakan hukum.
Ketiga informasi ini sepertinya sebuah sinyal bagi siapa pun yang tersangkut tipikor tata niaga pertimahan di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dinyatakan masih belum aman. Meskipun saat ini perkara tersebut dalam tahap persidangan. Artinya menuju keputusan inkrah.
Faktanya, indeph reporting yang dilakukan redaksi menemukan indikasi bahwa perkara tipikor soal tata niaga pertimahan ini masih sangat mungkin menyeret ‘korban’ baru. Ditambah lagi ada sejumlah surat perintah penyidikan baru yang dikeluarkan Kejagung.
Artinya sangat mungkin akan ada cluster kedua dalam perkara ini. Bukan tak mungkin para kolektor mulai masuk bidikan jaksa.(tim)