banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Enam Mafia Tanah Transmigrasi Jebus Di Tetapkan Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Papinkapost- Muntok Bangka Barat.

Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi tetapkan enam tersangka korupsi penyalah gunaan sertifikat lahan transmigrasi dikecamatan Jebus Kabupaten Bagka Barat Provinsi Bangka Belitung dalam gelar konferensi Pers  Jum’at, 17/03/2023 sekitar pukul 10.00.wib bertempat di ruang aula kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

banner 325x300

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Bangka Barat Wawan  Kustiawan didampingi Kapidsus dan Kasi intel kepada awak media mengatakan, ” sesuai dengan pengembangan dan penyelidikan terhadap 40 orang saksi, Kejari Bangka Barat menetapkan tiga ASN Kabupaten Bangka Barat dan satu orang Kepala Desa Jebus dua PHL dinaikan setatus menjadi tersangka masing masing :
1. ST Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.
2. RF Kasi penyiapan dan pembangunan pemukiman transmigrasi.
3. IN Kasi pengembangan pengawasan transmigrasi.
4. HN mantan Kepala Desa Jebus.
5. AP alias BB. phl. Transmigrasi.
6. AN Exs phl. BPN Bangka Barat. ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Wawan.

lebih lanjut ditambahkan nya, ” lokasi lahan transmigrasi Bangka Barat di Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat yang dihuni 68 KK transmigran, dan berawal kasus ini adanya penyalah gunaan sertifikat tanah  transmigran dengan kata lain sebagai kasus mafia tanah, ” tambah Wawan.

” perkara ini sudah pernah digelar dikejaksaan tinggi maupun Kejaksaan Agung yang pada intinya  ada sertifikat yang terbit diluar 68 sertifikat kepala keluarga yang sah sesuai permohonan.
dari 68 kepala keluarga diberikan tanah seluas 161 hektar, setelah dilakukan pengukuran maka terbitlah 321 sertifikat pada April 2021, ” kata Wawan

” mengetahui ada sisa kelebihan lahan, sebulan kemudian para komplotan  tersangka mencoba membuat sertifikat atas nama peribadi, namun di tolak pihak BPN karena harus atas nama warga trans yang ada disana.
tidak puas untuk mendapatkan tanah tersebut, para tersangka terus berusaha dengan menggunakan nama istri dari 68 kepala keluarga yang disahkan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ” jelas Wawan.

” dari hasil manipulasi nama terbitlah
105 sertifikat, setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan,
ada kerugian negara sebesar  5,6 miliar, selanjutnya dari  penggeledahan kantor PDM Naker trans ditemukan 19 sertifikat,
10 sertifikat dipegang mantan kades, dan 2 sertifikat lain nya didapat telah digadai, beberapa sertifikat lain tidak ditemukan, ” tutup Wawan.( mn )

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *