PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pangkalpinang memusnahkan hampir seribu surat suara tak layak edar, dengan cara dibakar.
“Hari ini kita membakar 945 surat suara rusak. Antara lain 27 lembar surat suara presiden, 419 lembar DPR RI, 275 lembar DPRD Provinsi, 162 lembar DPRD Kabupaten/Kota dan 71 lembar surat suara DPD RI,” terang Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, kepada wartawan.
“Surat suara yang rusak itu antara lain bercakan tinta, ataupun sobek. Untuk surat suaranya Alhamdulillah terpenuhi, malahan lebih,” lanjutnya.
Pemusnahan tersebut, sambung Sobarian, bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, jangan sampai ada kecurigaan yang timbul terhadap KPU.
“Salah satu tujuan dimusnahkannya surat suara rusak ini, kita takut ada kecurigaan terhadap KPU, seperti penyelubungan surat suara. Dan ini cara kita mengantisipasinya,” sambungnya.
“Kita pastikan pesta demokrasi besok berjalan lancar, sesuai dengan harapan kita semua,” tutup Sobarian. (Ek)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.