banner 728x250 banner 728x250

Hendak Kabur ke Jakarta, Bos Timah Asal Belinyu Ini Diamankan Kejati Babel

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

BANGKABELITUNGInstitusi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) berhasil mengamankan bos timah berinisial RS (L/21), berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Babel, saat mencoba kabur ke Jakarta.

banner 325x300

“Hari ini telah ada penangkapan karena ada indikasi yang bersangkutan (RS) mau melarikan diri, karena kita sudah ada bukti permulaan bahwa yang bersangkutan mencoba melarikan diri yakni adanya bukti tiket pesawat,” ungkap Kepala Kejati Babel, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan.

“RS ditangkap atas dugaan melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka,” tambahnya.

Dilanjutkan Fadil, Motif dasar penangkapan itu karena RS tidak pernah memenuhi surat panggilan yang dilayangkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.

“Berdasarkan surat perintah Kajati Babel, statusnya kini sudah menjadi tersangka dalam perkara tambang ilegal. Dan harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Pidsus,” terangnya.

“Tersangka dijerat pasal UU Tipikor, lantaran diduga telah merusak kawasan hutan lindung dengan tujuan untuk usaha kegiatan penambangan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, ungkap Fadhil, tersangka RS ditemani rekannya yang berinisial PP. Akan tetapi, rekannya itu sudah dulu ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan, terhitung sejak Juni 2023 lalu.

“Penambangan yang dilakukan oleh RS dan PP ini menggunakan mesin TI (tambang inkonvensional) Dong Peng ukuran 38 dan 41, sebanyak 2 unit dan memperkerjakan masyarakat sebanyak 7 orang dan hasil perhari kurang lebih sekitar 40 kilo gram pasir timah,” jelas Fadil.

Yang mengejutkan, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di hutan lindung itu senilai Rp. 16 Miliar.

“Pada tahun 2020 kawasan hutan lindung yang digarap RS diketahui seluas 1 hektar lebih dan pads tahun 2023 menjadi seluas sekitar 6,71 hektar. Jadi ada penambahan ruang tutup kawasan dengan total 10,5 hektar,” terang Asintel Kejati Babel itu.

“Pada tahun 2020 kawasan hutan lindung yang digarap RS diketahui seluas 1 hektar lebih dan pads tahun 2023 menjadi seluas sekitar 6,71 hektar. Jadi ada penambahan ruang tutup kawasan dengan total 10,5 hektar,” tutupnya.

Diketahui, Kejati Babel juga mengamankan satu unit mobil Fortuner dan sejumlah uang tunai senilai Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *