PANGKALPINANG – Ada yang unik dalam kontestasi pesta demokrasi di Kota Pangkalpinang tahun ini. Pasalnya, 2 calon legislatif (Caleg) dari partai Demokrat Dapil IV wilayah Kecamatan Gerunggang, memperoleh suara sama kuat.
Kedua kandidat peraih suara sama tersebut ialah caleg nomor urut 1 Rosdiansyah Rasyid dan dari nomor urut 4, Sumardan. Masing-masing keduanya mendulang sebanyak 1.198 suara.
Menyikapi perolehan suara sama diantara kedua kandidat tersebut, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan penetapan tersebut akan mengacu pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 di Pasal 29 tentang penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
“PKPU itu mengatur tiga instrumen yang mencakup persebaran suara per-kelurahan, gender, dan nomor urut daftar calon tetap atau DCT,” kata Sobarian kepada wartawan, Kamis (29/2/24).
“Pertama melihat sebarannya, yang kedua gender tapi kan keduanya laki-laki, dan yang ketiga nomor urut DCT. Untuk di dapil Gerunggang inikan hanya satu kecamatan, sehingga hal ini dilihat dari per kelurahan,” lanjut dia.
Untuk ketetapannya, tambah Sobarian, merupakan wewenang dari KPU RI.
“Kami juga akan berkonsultasi perihal ini dengan KPU RI. Kita hanya melaksanakan rekapitulasi saja, nanti penetapannya dari KPU RI,” pungkasnya.
Diketahui, Rosdiansyah teryata salah satu petahana lainnya yang masih bertahan memperebutkan dari 6 kursi di dapil tersebut, sedangkan empat caleg petahana lainnya dipastikan terancam gagal mempertahankan kursi legislatif untuk periode selanjutnya di DPRD Pangkalpinang. (***)