BANGKA – Beberapa hari lalu Provinsi Bangka Belitung dihebohkan atas pemberitaan yang memunculkan beberapa nama mantan Pejabat tinggi, yang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Babel.
Dan juga memunculkan salah satu perusahaan yaitu PT Narina Keisha Imani (NKI), yang diduga melakukan penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan Hutan Produksi (HP).
Hal itu justru bertentangan dengan masyarakat Kotawaringin. Dikatakan salah satu masyarakat yang meminta identitasnya tidak dicantumkan dalam berita, kehadiran PT Fenyen Agro Lestari (FAL) lah yang ditolak keras oleh masyarakat setempat.
Pasalnya, PT tersebut telah menyulap lahan seluas 1.061 Ha menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat setempat apa di balik Kepala Desa Kotawaringin dengan pihak PT FAL.
“PT NKI itu dari tahun 2018 masuk ke desa Kotawaringin bersosialisasi dengan warga untuk bercocok tanam jagung dengan porak. Waktu itu hutan masih berstatus HP (Hutan Produksi), jadi dapet 300 Ha dari 1.500 Ha sampai sekarang,” ungkap sumber kepada papinkapost.id, Senin (29/4/24) malam.
“Namun pertanyaannya yang jadi permasalahan masyarakat adalah hadirnya PT FAL yang begitu luas hutan masyarakat yang telah di garap. Jadi kami berpikir PT FAL itu tidak resmi izinnya. Karena, setelah lahan 300Ha yang digarap oleh PT NKI waktu lahan masih berstatus HP, tiba-tiba muncul PT FAL untuk penggarapan tanam sawit seluas 1.061 Ha,” ungkapnya lagi.
Ia juga menduga adanya keterkaitan para pejabat terkait hal tersebut, karena status hutan produksi berubah menjadi APL. Dan perusaahan pun mengadakan pertemuan musdes bicarakan pembayaran uang lahan yang di garap.
“Untuk PT FAL kemarin sempat melakukan Musdes dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar 20 juta setiap kartu keluarga nya, akan tetapi kami hanya menerima 12 juta. Disini kami mempertanyakan MOU yang dibuat oleh pak Kades ini tanpa melalui kami sebagai masyarakat, hanya tokok Agama, RT setempat, Kades dan BPD, itu saja tanpa ada masyarakat,” sebutnya.
Lanjut dikatakan sumber, (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) BPBD yang harusnya menyampaikan aspirasi masyarakat akan penolakan tersebut, malah terkesan saling menutupi, tanpa menghiraukan keresahan masyarakat.
“Setiap kali kami tanya, selalu dibilang gak tau. Saya sempat membuat surat penolakan tembusan ke Kades dulu dan saya bilang siap mengembalikan uang 12 juta yang sudah diberikan, dengan syarat kembalikan surat pernyataan atas jual beli tanah ke PT FAL dari Pemdes,” tutupnya.
Terpisah, melansir dari Asatuonline.id, perusahaan tersebut (PT FAL) telah memulai membersihkan lahan perkebunan mereka di Desa Kotawaringin menggunakan alat berat, seperti Exsavator.
Meskipun demikian, terdapat permasalahan terkait perizinan perkebunan PT FAL yang belum terselesaikan, termasuk klaim lahan yang masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin.
“Izin Usaha Perkebunan (IUP) Sawit PT FAL belum diterbitkan dan lahan yang diklaim oleh PT FAL masuk dalam kawasan Hutan Produksi Kotawaringin,” ungkap salah satu warga Kecamatan Puding Besar.
Hingga berita ini diterbitkan, papinkapost.id masih dalam upaya konfirmasi dengan pihak PT FAL.
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.