JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah Babel.
Kali ini, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi, 3 (tiga) diantaranya berasal dari ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel. Adapun ke-lima orang saksi telah yang dilakukan pemeriksaan tersebut masing-masing yakni:
– YR selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
– RG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
– RA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
– OAW selaku Perwakilan Direktur Jasuindo Tiga Perkasa.
– WHS alias Direktur PT Rajawali Rimba Perkasa.
“5 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Selasa (14/5/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya. (***)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.