Pangkalpinang, Papinkapost.id- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyebut bahwa Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang nantinya harus mengerti tentang kondisi, serta konflik yang ada di kota Beribu Senyuman.
Hal itu disampaikannya saat peresmian balai Restorative Justice (RJ), di kantor Kecamatan Gabek, pada Selasa (18/7/23) siang.
“Secara personal siapapun yg nantinya menjadi Pj walikota Pangkalpinang, taulah permasalahan yang ada di kota Pangkalpinang. Kita dihadapkan dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, yang mengarah kepada RPJMD Transisi.(…)”
“Oleh karena itu, setidaknya Pangkalpinang di komandoi oleh Pj yang paham. Contohnya, seperti apa teritorial kota Pangkalpinang, secara demokratisnya seperti apa. Apalagi kita adalah daerah yang tingkat heterogenitas nya cukup tinggi,” tegas Ketua DPRD Kota Pangkalpinang.
Abang menambahkan, bahwa syarat menjadi Pj Walikota adalah harus dari jabatan struktural Eselon IIA. Yang mana, hal itu bisa saja dari Pangkalpinang, Provinsi, maupun pusat.
“Salah satu syarat nya adalah Eselon 2A, apakah itu setara dengan Sekda Kota Pangkalpinang, kepala Dinas yang ada di provinsi Babel, atau mungkin dari pusat yang akan ditugaskan menjadi PJ walikota Pangkalpinang,” tambahnya.
“DPRD bersifat merekomendasikan, boleh juga mengusulkan. Tetapi, dengan catatan tidak boleh diluar koridor yang sudah di setujui,” tungkasnya.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang itu juga berharap, semoga Pj Walikota nantinya bisa melanjutkan tugas yang sudah dilaksanakan oleh Walikota Pangkalpinang yang sekarang.
“Saya sebagai ketua DPRD dan wakil rakyat berharap, semoga Pj itu nantinya bisa melanjutkan apa yang sudah diwariskan Walikota sebelumnya, dan merubah hal yang baik menjadi tambah baik kedepannya,” tutupnya. (Ek)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.