banner 728x250

Ketum Ormas BMPBB Pertanyakan Asal Usul Ribuan Ton Zirkon yang Berhasil Lolos Keluar Babel

banner 120x600
banner 468x60

 

PAPINKAPOST.ID

banner 325x300

PANGKALPINANG – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB), Deki Kurniawan, mempertanyakan asal usul pengiriman komoditas mineral non-logam jenis Zirkon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) ke luar Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Serta, mempertanyakan indikasi penyimpangan Zirkon PT. PMM, seperti Uji Lab disertai proses pemurnian sebelum PT. PMM berhasil mengirimkan Ribuan Ton Zirkon beberapa hari lalu. Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT. PMM di Belinyu yang tidak dikerjakan.

“Pengiriman Zirkon oleh PT PMM melenggang bebas tanpa bisa dihentikan. Keanehan lainnya adalah soal asal-usul tailing. Ribuan ton tailing yang diangkut oleh PT PMM bukan berasal dari IUP sendiri, karena 2 lokasi Izin Usaha Pertambangan IUP milik PT PMM, faktanya tidak tergarap sama sekali,” ujar Bung Deki, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Selasa (17/10/23) malam.

Bung Deki sangat menyesalkan apabila pengiriman ribuan ton Zirkon keluar Babel terus menerus dilakukan. Mengingat, tingginya permintaan industri dunia dan nilai fantastis dari Zirkon dan Logam Tanah Jarang (LTJ).

”Pasca timah, nilai strategis yang sangat ekonomis dari pertambangan itu adalah LTJ disitu ada Zirkon, Monazit, Elminit, Titanium, pasir Kuarsa dan lain-lain. Bahkan masih ada kandungan timahnya, kalau ini tidak dimurnikan hanya dicuci saja lalu ribuan ton dibawa keluar semua berarti bukan Zirkon dong yang dikirim. Jadi ini yang kita jaga adalah masa depan Bangka Belitung,” Tegasnya.

”Logam tanah jarang Ini menjadi incaran industri-industri negara besar dunia. Fungsi dan nilai strategisnya sangat besar loh, tentu dibutuhkan teknologi yang sangat canggih kedepan. Kalau betul-betul Zirkon yang dikeluarkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku no problem kita. Ini kalau semua kandungan LTJ di bawa keluar tanpa proses dan mengikuti aturan gimana?
Kita orang bangka belitung cinta daerah ini,” sambungnya.

Sementara itu, lanjutnya, hal tersebut juga dapat melanggar Undang-undang Minerba pasal 161 No. 3 tahun 2020.

“Pengiriman komoditas mineral non-logam jenis Zirkon yang diduga melanggar pasal 161 UU Minerba No.3 tahun 2020, yang menyatakan setiap orang menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan atau pemurnian dan atau pemanfaatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB di pasal 535 Huruf C dan huruf G Pasal 104 atau 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya. (Ek)

banner 325x300 banner 325x300

Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan