PAPINKAPOST.ID
PANGKALPINANG – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (Ketum Ormas BMPBB), Deki Kurniawan menyinggung soal pemasangan reklame RS yang berada di sepanjang pasar pagi.
Bung Deki menyebut, hal tersebut malah merusak pemandangan dan mengganggu kenyamanan warga, yang datang ke pasar pagi.
“Pendirian papan reklame jenis baliho, billboard milik RS itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Reklame tersebut tampak berdiri dengan jarak dekat di sepanjang pasar pagi, serta diduga tidak memiliki izin dan lokasi pembangunan mengunakan bahu jalan. Aksinya juga di nilai sangat membahayakan Penguna Jalan pasrah pagi,” ujar Bung Deki, Rabu (6/12/23) sore, di Markas Ormas BMPBB.
Bung Deki juga menjelaskan beberapa peraturan terkait pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
“Permen PU nomor 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Pasal 18 ayat 3 menegaskan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau, jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan. Ini tertuang dalam pasal 10 dari Permen PU nomor 20 tahun 2010 itu,” jelas Bung Deki.
“Bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuannya. Contohnya, tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan, tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi, tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya, tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas lainnya dan sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait,” terangnya.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengambil tindakan terkait hal tersebut.
“Pemkot Pangkalpinang tidak boleh pandang bulu. Entah itu milik siapapun harus segera ada penindakan. Dari pada terus menjadi persoalan,” tutupnya. (Ek.F)