PANGKALPINANG – Statement Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Sobarian terkait PKPU pasal 29 akan bergulir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dikatakan Kholiarsyah, Kuasa Hukum Caleg DPRD Kota Pangkalpinang Sumardan, pihaknya akan menempuh jalur DKPP jika KPU Pangkalpinang masih enggan untuk meluruskan apa yang sudah disampaikan ke muka publik.
“Tentunya kami akan menempuh jalur sesuai dengan Konstitusi jika KPU Pangkalpinang belum juga meluruskan statement soal PKPU pasal 29 tersebut,” ujar Kholiarsyah, Jumat (1/3/24) malam.
“Aturannya kan jelas, tentunya kami akan ambil langkah-langkah sesuai dengan aturan, yaitu melaporkan yang bersangkutan ke DKPP,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menuai protes soal langkah penyelesaian polemik dalam kontestasi pesta demokrasi tahun ini.
Pasalnya, Sobarian dinilai merugikan salah satu caleg DPRD Pangkalpinang dari Partai Demokrat soal statementnya terkait 2 Caleg Dapil IV Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang memperoleh suara yang seimbang.
“Saya minta KPU Pangkalpinang untuk tegak lurus, ikuti aturan yang sudah ada. Jangan menggiring opini yang dapat menimbulkan kerusuhan nantinya,” ujar Kholiarsyah, Jumat (1/3/24) malam.
“Bunyi pasal itu kan jelas, berjenjang. Kok kesan yang disampaikan itu hanya sebatas jenis kelamin, kelurahan dan nomor urut tanpa menjelaskan bahwa ada jenjang-jenjang yang harus dilakukan. Jadi tolonglah jangan menggiring opini,” jelasnya. (JP)