PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang lagi dan lagi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, pada Kamis (30/5/24) siang.
Kali ini, laporan tersebut dilayangkan karena perekrutan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pangkal Balam dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Ampui, pada Pilkada 2024 itu dinilai cacat administrasi.
“Seharusnya pada saat seleksi administrasi itu sudah digugurkan karena jelas adanya pelanggaran pada poin 6,” ucap Akmal Fauzi, salah satu masyarakat Kecamatan Pangkal Balam, kepada wartawan.
Menurutnya, dengan kesalahan administrasi seperti itu, ia menilai dan mensinyalir adanya indikasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pangkalpinang.
“Makanya ini saya melaporkan dan meminta mereka digugurkan serta diganti dengan anggota yang lebih akuntabel,” tutur dia.
Akmal juga menjelaskan bahwa ini baru tahap awal nanti akan kita selidiki lagi adakah kesalahan-kesalahan yang lain yang dilaksanakan dalam rekruitmen calon PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2024 ini.
“Alhamdulillah tadi sudah saya sertakan dilaporan tersebut bukti-bukti dan mereka Bawaslu akan menindaklanjutinya dalam beberapa hari kedepan,” tambahnya.
“Kita tunggu saja bagaimana reaksi Bawaslu terhadap laporan corat marut nya rekruitmen PPK dan PPS ini. Dan saya berharap rekruitmen PPK dan PPS ini adalah orang yang benar-benar mengerti tentang pemilu, bukan asal comot,” tutupnya.
Diketahui, laporan tersebut berdasarkan No.01/LP/PW/Kota/09.01/V/2024, Akmal Fauzi melaporkan KPU Kota Pangkalpinang ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pilkada 2024. (***)