PANGKALPINANG – Ketua Umum (Ketum) Organisasi Masyarakat Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB), Deki Kurniawan akan menyurati Kapolri, terkait maraknya tempat judi berkedok permainan ketangkasan yang lebih dikenal dengan sebutan “Game Zone” di kota Pangkalpinang.
Diungkapkan Deki, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri dalam waktu dekat terkait aktifitas tersebut.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Markas Besar BMPBB Kelurahan Temberan, Jumat (25/8/23) malam.
“Kami akan mengirimkan surat resmi kepada bapak Kapolri, terkait perjudian berkedok permainan ketangkasan (Game Zone- Red) yang sering membuat resah para emak-emak,” ungkap pria yang akrab disapa Bung Deki itu.
“Untuk sekarang ada 4 titik yang diduga sebagai tempat judi ketangkasan, yang masih beroperasi sampai saat ini di kota Pangkalpinang,” tambahnya.
Deki mengungkapkan, desakan dan aspirasi ini dari keluhan dan keresahan masyarakat pangkalpinang, diwakili emak-emak yang anak dan suaminya jadi korban pecandu judi ‘Game Zoon’ tersebut.
“maraknya perjudian tak hanya merugikan masyarakat banyak, tapi juga menghancurkan keharmonisan rumah tangga serta moral generasi muda. Sebab, banyak pelajar yang terkontaminasi ikut bermain judi ketangkasan itu,” ungkapnya.
Bung Deki juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak lanjuti fenomena maraknya tempat perjudian tersebut.
“Aktifitas ‘Game Zone’ tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi. kami meminta APH untuk menindak secara tegas aktifitas perjudian tersebut,” tegasnya.
Diketahui, dari beberapa Media Online tahun lalu yang mempublikan perintah ketegasan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyerukan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkotika. Tak main-main, Kapolri juga menyatakan akan menindak tegas, alias mencopot pejabat yang ada di Kepolisian jika terlibat praktik perjudian dan narkoba.
Berdasarkan UU Republik Indonesia pasal 303 KUHP
nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, menimbang bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral pancasila. Serta, kode 303 adalah segala jenis tindak pidana perjudian. Kapolri, Listyo Sigit memerintahkan kepala bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Adrianto Menumpas Segala bentuk perjudian. Komjen Agus menegaskan Polri sedang gencar memberantas judi, baik judi online maupun konvensional. (red)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.