PANGKALPINANG – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Babel, Marwan memberontak dan menyorakkan nama mantan Gubernur Babel, Erzaldi sebagai aktor yang berperan penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada pemanfaatan hutan produksi Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
“Saya ini dikambinghitamkan, tangkap Erzaldi mantan Gubernur itu, saya ini cuma melaksanakan perintah dari atasan dan pada saat itu Gubernurnya dia (Erzaldi-red),” teriak Marwan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, oleh Kejati Babel, Senin (26/8/24) malam.
“Bunuh sajalah saya ini, gak ada sidang lagi, percuma sidang kalau hukum cuma tajam kebawah tapi takut keatas,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, Asintel Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan akan menangkap siapapun yang terbukti bersalah, dalam skandal Tipikor tersebut.
“Itu hak dia (Marwan-red) untuk marah-marah. Kita tidak bisa melarangnya dan akan kita seret siapapun itu, jika memang terbukti bersalah dalam kasus ini,” kata Fadil Regan, saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel.
“Untuk nama yang beliau sebutkan tadi kita lihat dulu hasil BAP penyidik tadi seperti apa, kita liat dulu kedepannya. Tidak bisa kita asal bertindak apalagi asal menetapkan orang sebagai tersangka,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Dirut PT NKI Ari Setioko, Dr. Andi Kusuma dari kantor hukum Ak Law Firm & Partner menantang Aspidsus Kejati Babel, untuk menetapkan Eks Gubernur Babel 2019/2024 Erzaldi Rosman, sebagai tersangka.
“Saya menantang Aspidsus Kejati Babel untuk menetapkan Erzaldi Rosman sebagai tersangka. Berani enggak menetapkan mantan Gubernur Babel itu sebagai tersangka?,” tantang Dr. Andi Kusuma, Senin (26/8/24) malam, di Kejati Babel.
“Besok sudah mulai pendaftaran pencalonan Pilkada. Jangan sampai Pilkada ini jadi sarana untuk menyelamatkan diri,” tegasnya.
Dan, dengan jelas ia memaparkan bahwa ER sudah mengangkangi Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) 22 tahun 2009, tentang petunjuk teknis tata cara kerja sama daerah.
“Jelas-jelas dalam pemeriksaan dan hukum pembuktian, mantan Gubernur mengangkangi permendagri 22 tahun 2009. Mengenai dalam hal ini pasal 56 ayat c harusnya membentuk tim TKKSD,” jelas dia.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi sudah mengkonfirmasi ke mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, tapi belum ada tanggapan. (Ek.F)