Papinkapost.id, Pangkalpinang — Hotel Said Bangka Asri yang sekarang di sebut Hotel Fok Haris yang berdiri di Jalan Sudirman Kota Pangkalpinang, dan begitu banyak di ketahui masyarakat. Karena memiliki satu keindahan taman halaman nya hingga banyak di kunjungi pariwisata kini diperbincangan para infestor Hotel Said sendiri, (Fok Haris).
Diketahui hotel Pok Haris, saat ini ada terjadi kesalahan aturan dalam melakukan kontrak kerja terhadap infestor. Yaitu pembeli dari yunit ruangan kamar.
Bermula beberapa Infestor yang tak perlu di sebut nama nya, temui wartawan-red Minggu, 19 Pebuari 2023, mengenai permasalahan Hotel Said tehadap antara kesepakatan Akta Jual Beli (AJB), dan Return On Investment (ROY) kepada mereka.
Dikatakan Infestor-red Jual Beli terhadap yunit membuat satu kesepakan yang sangat membingungkan. Itu terjadi beberapa
yang menaruh saham atau membeli yunit ruangan tidak mendapatkan hak yang di perjanjikan saat menejer Hotel Said menjual.
” Dengan terjadinya membeli ruangan kamar Hotel Said Bangka Asri yang dulu namanya hingga sekarang berubah menjadi hotel Pok Haris kami dan kawan-kawan di buat bingung dan merasa di rugikan, karena berawal cerita salah satu manajer yang telah menawarkan ruangan itu seharga 641 jt yang nantinya akan mendapat kuuntungan 14% dalam perjanjian Return On Investment (ROY) sampai sekarang tidak menerima sama sekali,” Ujarnya
Selebih nya aturan Hotel Fok Haris kerja sama dengan infestor itu tidak menggunakan aturan dekomentasi lengkap. Seperti pembayaran tidak melalui transfer Bank, di beritahukan oleh bendahara dan direktur meminta dengan pembayara kes.
” Awal nya saya sudah mikir Pak, kok aneh pembayaran yang di lakukan tidak pernah ada ikatan dengan Notaris, sehingga tidak ada bentuk sertifikat dll. Namun karena saya mengenali salah satu bendahara yang lama saya telah menjadi nasabah saat beliau bekerja di beberapa Bank berada di Provinsi Kep. Bangka Belitung ini ya saya percaya aja,” Sebutnya lagi.
Hotel tersebut di namakan Hotel Said dengan nama memiliki perusahaan PT Bangka Asri berubah menjadi Said Bangka Anugrah. Dan sampai sekarang dinamakan Hotel Fok Haris.
” Asli kami di buat bingung. Dikonfirmasi saat perubahan nama hotel tersebut membuat jadi makin tak mengerti, saat di konfirmasi infestor mengenai seritifikat itu dari awal pembelian di tahun 2018 sampai ada perubahan nama hotel 2020 tidak memiliki sertifikat kami tidak memiliki sertifikat sama sekali,”
Lanjut dikatakannya, inisial (SS) pernah menjadi salah satu ketua Infestor Fok Haris, namun dikarnakan sering rapat tak pernah temui titik akhir saat mengurus permasalahan akhirnya mengundurkan diri.
” dulu kami ini di ketuai Pak SS yang menjadi ketua kami, cuma setiap kali ada pertemuan dia sering sakit dan akhir nya dia mengundurkan diri. Tapi hak dia sudah di kembalikan 75% hak nya sama Owner Hotel Said, yang sekarang menjadi Fok Haris. Nah demikian kami saat ini menjadi seperti anak ayam kehilanga induknya,” Paparnya
Dengan terjadi masalah ini tak kunjung selesai bebermacam-macam upaya Infestor membuat deliak pengaduan. Namun sayang tidak ada respon hasil yang baik.
“Kami pihak yang sudah sangat di rugikan ini tidak tau lagi mau mengadu kemana, karena udah beberapa kali kami mencoba melaporkan tetap aja tidak ada hasil yang baik. Kami udah melaporkan ke pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung, hasil nya Nihil, dan menyampailan ke Media, dan juga sempat Orasi ke Hotel tersebut, namun apa, semua nihil,” Jelasnya
Saat wartawan konfirmasi terhadap para Infestor yang di rugikan Minggu Sore sempat muncul nama Owner PT Hotel Said Bangka Asri (Fok Haris) orang Politik No: 1 di Prov. Kep. Bangka Belitung (RC).
” Terkahir kami adakan pertemuan di Rumah makan Adok, untuk mendengar keputusan pemilik Hotel penyelesaian hak kami untuk memintak kembalikan uang kami senilai kami beli dulu tiba-tiba hari itu ada muncul Pak RC dan keluarga,”
Tapi seperti apa pun dan siapa pun sebenar nya dalam kepemilikan Hotel tsb itu kami cuma minta dikembalikan hak kami, itu aja” Harapnya. ( mnn)