BANGKA BARAT – Pasca laka tambang yang menelan satu korban jiwa di dalam areal perkebunan HGU PT GSBL, Lembaga Hukum Indonesia (LHI) akan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kamis (23/05/24).
Hal ini seperti disampaikan oleh Sekjen LHI, Suhendar SH MM menanggapi adanya dugaan HGU PT GSBL yang diduga tidak sesuai peruntukan dan telah menelan korban jiwa.
“Setau kami, Izin HGU PT GSBL adalah untuk perkebunan sawit. Tetapi ketika ada kegiatan penambangan apalagi sampai menelan korban jiwa di dalam HGU itu artinya ada kegiatan lain selain izin yang dikeluarkan,” ujar Suhendar.
Seperti diketahui dalam pelaksanaannya, pemerintah Indonesia akan mencabut izin HGU dengan beberapa kriteria dan alasan antara lain Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan bakal dicabut
Suhendar pun menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Kementerian ATR agar mengevaluasi terkait izin HGU PT GSBL,” ujarnya.
“Apalagi Setelah adanya laka tambang di dalam izin HGU mereka yang kental sekali dengan pelanggaran pidananya,” lanjut Suhendar.
Mengingatkan kembali, laka tambang yang menyeret 3 Korban dan menewaskan satu korban jiwa terjadi di lokasi tambang ilegal pada kawasan HGU PT GSBL, tepatnya didalam Perkebunan Blok F.29 Desa Belo Laut dan hingga saat ini perkara ini sedang dalam penyelidikan Polres Bangka Barat
Sementara hingga berita tayang, PT GSBL belum berhasil di konfirmasi dan memberikan tanggapan apapun terkait laka tambang di HGU miliknya. (Red)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.