banner 728x250 banner 728x250

Opini: Komisi Informasi kok Mirip Humas?

banner 120x600
banner 468x60

Oleh : Mervinas

Wartawan Anggota PWI

banner 325x300

PAPINKAPOST.ID – Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung, Rikky Fermana mengaku bahwa postingan flayer paslon di akun Facebook miliknya merupakan tupoksi dari selaku komisioner. Tak hanya itu, Rikky Fermana juga mendalihkan bahwa akun yang digunakan adalah akun pribadinya atas nama Rikky Fermana.

Publik pun bertanya-tanya, benarkah apa yang didalihkan anggota KID Babel tersebut sesuai tupoksi? Karena jika memang sesuai tupoksi semestinya akun yang digunakan akan lebih baik menggunakan akun milik Komisi Informasi. Jika memang itu adalah tupoksi.

Sementara dalam penjelasannya kepada wartawan, bahwa itu akun pribadi, seolah ingin melepaskan statusnya sebagai anggota komisioner, seolah postingan tersebut tidak melanggar batas selaku komisioner yang makan gaji dari pemerintah.

Seandainya menjadi tupoksi KID, seharusnya KID melakukan itu dalam uniform institusi. Karena itu akan lebih bisa dipertanggung jawabkan, secara institusi. Sementara pernyataan Rikky Fermana, seolah bisa melakukan fungsi tanpa membawa institusi. Atau berkoordinasi dengan institusi KID.

Padahal status sebagai komisioner KID, jelas melekat dalam berbagai aspek. Oleh karena itu ada larangan-larangan dalam aturan yang ditetapkan untuk anggota KI atau KID. Hal ini untuk mengurangi konflik kepentingan dalam melaksanakan fungsi sebagai anggota KID.

Dalam perspektif aturan, seperti dikutip dari https://ki.babelprov.go.id/content/tentang-komisi-informasi, tertuang terkait fungsi dan tugas Komisi Informasi berdasarkan UU No 14 tahun 2008, Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.
Sementara tugas dari Komisi Informasi adalah
1. Komisi Informasi bertugas: Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang oni, menerapkan kebijakkan umum pelayanan Informasi Publik, menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

2. Menyelesaikan sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

3. Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Jika dilihat dari tugasnya, Komisi Informasi berada pada posisi yang pasif. Artinya menerima dan menyelesaikan sengketa terkait informasi. Tentunya informasi yang dimaksud adalah informasi yang tidak secara umum bisa dikonsumsi masyarakat.

Sedangkan kalau agenda Pilkada, terkait pendaftaran calon kepala daerah, itu merupakan informasi terbuka, dan memang tidak mungkin tertutup. Toh, postingan tersebut dengan mudah ditemukan. Lantas kalau dalih Rikky Fermana atas konten pengumuman pendaftaran calon, dengan ajakan “Ramaikan Pradek” disebut sebagai tupoksi, rasanya lebih mirip Humas.

Padahal jelas, itu adalah pengumuman, jadi secara sadar dan terbuka, itu ditujukan untuk publik. Jadi tupoksi yang mana yang masuk tugas Komisi Informasi berdasarkan UU No 14 tahun 2008? Sementara Plt Ketua KI Pusat RI, peringatan untuk bersikap netral itu termasuk tidak like dan follow akun kandidat.

Bawaslu selayaknya menyikapi, dengan cara profesional. Jika memang terindikasi melanggar netralitas, maka harus ada langkah-langkah yang kongkrit dalam penegakan aturan. Karena jika dalih bahwa itu secara pribadi, menggunakan akun pribadi, maka seluruh ASN dan aparatur negara bisa berdalih, bahwa propaganda terhadap kandidat kontestasi Pilkada, Pileg hingga Pilpres, itu atas nama pribadi, di luar institusi dan uniform.

Ingat, para kandidat sudah memiliki seluruh perangkat dalam tim pemenangan nya. Termasuk mempublikasi hal-hal yang memang harus diumumkan kepada khalayak. Jadi tak perlu kemudian Komisi Informasi menyaru dalam dalih menjalankan tupoksi. Karena akan membuat Komisi Informasi yang seharusnya independen lebih mirip Humas.
#Salam netralitas. (**)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *