Pangkalpinang,Papinkapost.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rapat Koordinasi (Rakor) itu berisi tentang program Pemberantasan Korupsi,yang mana Rakor itu di laksanakan di Smart Room Center Kantor Walikota Pangkalpinang, Kamis (25/05/2023).
Wali Kota Pangkalpinang Maulana Aklil mengatakan:
“Kedatangan KPK RI untuk melakukan Pencegahan dan Koordinasi terkait pencapaian MCP dan SPI di kota Pangkalpinang” ujarnya.
Molen juga menjelaskan tentang Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan suatu upaya KPK RI untuk melakukan pemantauan kinerja program pencegahan korupsi yang ada di Kota Pangkalpinang.
Yang mana, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD).
“Dari hasil tadi ada beberapa yang di diskusikan termasuk 4 item,dan juga ada satu hal terkait pelaporan LHKPN Pejabat Kota Pangkalpinang” ujar Molen.
Lanjutnya, laporan LHKPN untuk eksekutif dan legislatif sudah 100 persen namun,untuk kepatuhannya di eksekutif masih 73,8 persen sedangkan di legislatif 73,3 persen.