Pangkalpinang, Papinkapost.id — Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) lakukan penandatanganan nota kesepakatan bantuan masalah hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Pendampingan hukum mutlak dilakukan Senin, 15Mei 2023, Smart Room Center. Sehingga meminimalisirkan masalah hukum. MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.
“Insyallah bermanfaat dan untuk menyamakan pandangan dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,”
Pemkot dan Kejari dapat melakukan dan memberikan informasi untuk bantuan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lain sehingga memberikan keberhasilan penegakan hukum di Pangkalpinang.
“Semoga dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah. Terima kasih Kejari sudah berkenan memberikan pendampingan,” Ujar Molen
Lanjut di Katakan Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar. Pererat Hubungan Pemkot Pangkalpinang dan Kejari Tandatangani bertujuan untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.
” Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang,”
MoU ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi.(m)