Papinkapost- Sungaiselan.
Polsek Sungaiselan di Pimpin AKP.Bobory Niko S.I.K selaku Kapolsek beserta anggotanya unsur Tipidsus, Reskrim dan Unit Ekonomi beserta Sat Intelkam Polres Bangka Tengah menuju Lokasi Hutan Produksi Aik Sabak di wilayah hukum Polsek sungaiselan menghimbau dan mensosialisasikan
kesempatan untuk segera memindahkan mengangkat peralatan kerja penambangan dari lokasi terlarang kepada penambang yang berada dilokasi sedang melakukan aktifitasnya.
Akp.Bobory S.I.K menegaskan kepada penambang untuk segera menghentikan aktifitas penambangan dikawasan Hutan Produksi Aik Sabak ini hingga berikan kesempatan untuk segera memindahkan mengangkat peralatan kerja penambang dari lokasi terlarang. Jika himbauan ini tidak diindahkan dan nantinya Tim akan turun bersama stakeholder melakukan pengecekan kembali dan jika kedepannya masih ada aktifitas penambangan dikawasan hutan produksi Aik Sabak sungaiselan maka kami akan melakukan tindakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. Tutupnya. 8/5/2023
Sebelumnnya informasi masyarakat adanya kelangsungan kegiatann penjarahan Sumber Daya Alam (SDA) mineral logam timah dengan cara penambangan tanpa legalitas dokumen perizinan. Penambang Liar Air Sabak kembali kembangkan usaha penjarahan pengerusakan lingkungan dikawasan Hutan Produksi. Aktifitas penjarahan sumber daya alam mineral logam ini menurut warga dikuasai oleh dua kubu pengurusun penambang yang juga sebagai colektor penampungan pembelian timah.
Sebut saja Inisial TN mengaku sebagai penambang bersama lainnya sejak bulan lalu bekerja nambang disini lumayan lah hasilnya cuma jika kami jual kepada pengurus dihargai Rp. 90.000/KG dipotong dengan biaya lainnya namun jika kami jual diluar dengan harga mencapai Rp.130.000/KG namun katanya resiko ditanggung sendiri urusannya kata TN. Sedangkan AM yang juga sebagai kolektor asal desa lampur ucap TN. ( Pardi/Tim )