BANGKASELATAN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung kembali mengusut dugaan kasus program Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif sebesar Rp21 Miliar (dua puluh satu miliar rupiah), dari Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang, Selasa (25/06/24) pagi.
Kali ini, tim penyidik Kejati Babel memeriksa Puluhan masyarakat Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan yang diketahui sebagai debitur penerima fasilitas KUR dari Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang.
“Ada pertemuan dengan masyarakat dengan jaksa terkait pinjaman (Program KUR Bank SumselBabel-red), kami hanya memfasilitasi saja,” kata salah satu staff perangkat Desa Gudang, yang enggan menyebutkan namanya, saat dibincangi wartawan.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, terdapat tiga unit kendaraan roda empat terparkir di depan Kantor Desa Gudang, dua diantaranya mobil dinas kejaksaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.
Diketahui sebelumnya, Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini sedang intensif mengusut kasus dugaan korupsi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Hutan Karet Lada (HKL) di PT Jamkrida Babel tahun 2022 hingga 2023.
Produk Tipikor di masa kepemimpinan Kajati Babel, Teguh Darmawan ini, tercatat akan menjadi produk Tipikor pertama menyusul produk Tipikor lainnya. (red)