banner 728x250 banner 728x250

Perda Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2012 akan Direvisi? Ini Penjelasan Pj Walikota Budi

oppo_2
banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PANGKALPINANGPenjabat Walikota Pangkalpinang, Budi Utama mengungkapkan akan melakukan perbaikan atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota
Pangkalpinang nomor 16 tahun 2012, tentang larangan penggelaran reklame di tempat ibadah dan pendidikan.

banner 325x300

Hal itu dikatakan Pj Walikota Budi, usai melaksanakan rapat paripurna di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/9/24) pagi.

“Yang jelasnya, untuk Perda tahun 2012 itu nanti kita akan revisi, karena di Perda itu masih IMB, sedangkan sekarang sudah SIMBG kan. Jadi tidak sesuai dengan kondisi sekarang, apalagi itu sudah dari tahun 2012,” kata Pj Walikota Budi Utama kepada sejumlah wartawan.

Saat disinggung terkait pemasangan papan reklame di tangga Masjid Agung Kubah Timah yang dinilai merusak aset, Budi mempercayakan hal tersebut ke stakeholder terkait yang paham teknis.

“Yang pasti, kita mempercayakan ini ke PUPR dan stakeholder lainnya untuk menyelesaikannya, yang penting harus memunculkan solusi. Jangan ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Agus Salim, mengatakan jika untuk sementara ini akan tetap berpatokan dengan Perda nomor 16 tahun 2012.

“Terkait Perda itu nanti dulu, intinya SIMBG itu masuk dulu, rekom tag nya kan ada di kita, untuk hasilnya nanti kita yang menentukan seperti apa,” kata Agus saat diwawancarai papinkapost.id, Senin (30/9/24) pagi, dikantornya.

“Intinya untuk sekarang ini kita berpatokan dengan Perda yang lama, seperti itu ya,” jelas dia.

Dilanjutkan Agus, segala bentuk perubahan struktur yang berkaitan dengan reklame, wajib mengusulkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) perubahan atau rehab.

SIMBG sendiri adalah sistem elektronik berbasis web, yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sebelum ada SIMBG tidak boleh ada action (pekerjaan) apapun. Jika mereka sudah melakukan sebelum adanya usulan SIMBG, ya kena stop pekerjaannya,” lanjutnya

“Sementara ini pekerjaan itu kami stop dulu, tapi itu bisa dilanjutkan apabila mereka sudah ada izinnya,” tutup Agus, yang juga merangkap sebagai Dirut PDAM Tirta Pinang. (Ek.F)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *