PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung sepertinya terus melakukan pengembangan terhadap kasus seputar pertimahan.
Informasi terbaru yang diterima redaksi dari sumber terpercaya Kejaksaan Agung sudah memanggil EDM untuk menjalani pemeriksaan.
EDM merupakan pengurus dengan jabatan sebagai Komisaris dan Direktur di ‘grup smelter’ PT. Prima Timah Utama (PTU) yang beralamat di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang.
“Ada nama EDM yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI sekitar sebulan apa dua bulan lalu. Info nya mereka diperiksa soal tata niaga pertimahan dan perijinan,” terang sumber.
Dari hasil penelusuran, nama EDM tercatat sebagai pemegang saham sekaligus direktur di PT. Mitra Gapura Mandiri Sejahtera (MGMS), bersama EFM berstatus sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Tak hanya di PT. MGMS, EDM juga menjabat sebagai Komisaris sekaligus direktur utama di PT Nusantara Arta mandiri Sejahtera, bersama ERM. Sementara itu di PT. PTU sendiri ada nama KSM sebagai Komisaris dan LIS sebagai Direktur. LIS tercatat juga menjadi Direktur di PT. Mitra Gapura Mandiri (MGM) bersama EFM sebagai komisaris.
Nama-nama seperti EDM, EFM, tercatat lebih familiar karena muncul di beberapa entitas grup PT. PTU ini. Selain nama KSM, ERM. Namun nama yang selalu muncul ada nama M (Mulyono)
Berdasarkan informasi yang diterima, Kejaksan ikut membidik penerbitan RKAB milik PT. Prima Timah Utama dari tahun 2015-2022, termasuk realisasinya. Diduga ada indikasi keterkaitan dengan perkara tipikor dengan indikasi kerugian negara. Site pabrik PT. Prima Timah Utama di kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang sendiri, hingga saat ini masih aktif melakukan kegiatan operasi melalui afiliasi pemegang IUP OP milik Mitra Gapura Mandiri Sejahtera. Diketahui juga PT. MGMS tersebut aktif mengekspor timah sepanjang 2024 ini. Berdasarkan catatan di bursa perdagangan komoditas timah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak EDM masih dalam upaya konfirmasi. Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi terkait hal ini.
“Kita belum ada info Bang… coba kita cari tau dulu ya terima kasih,” balas Kapuspenkum Kajagung RI.
Terpisah, Zainal ketua aliansi aktivis anti korupsi Jakarta, mengingatkan Kejaksaan Agung RI, untuk serius menangani segala sesuatu yang menyangkut tipikor Tata Kelola Pertimahan, menurut Zainal, kerugian negara secara besar-besaran yang selama ini terjadi di sektor komoditi Timah harus tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Kami memantau dan selalu menerima bocoran informasi dari dalam Kejaksaan Agung RI, Korupsi itu musuh bersama, musuh bangsa jadi jangan ada istilah kendor dalam upaya perang melawan korupsi. Terkait direksi dan komisaris PT. MGMS, kami akan segera melakukan aksi di Kejaksaan Agung RI, sebagai fungsi mendorong agar segala proses pengusutan atas tindak pidana korupsi oleh korporasi berjalan sebagaimana spirit bangsa, melawan korupsi,” ucap Zainal.
“Intinya kami akan segera turun aksi untuk mendesak Kejagung RI sekaligus menanyakan apa tindak lanjut pemeriksaan terhadap bos smelter PTU dan MGMS,” tandas Zainal. (red)