banner 728x250 banner 728x250

Perwira Polres Babar IS Disebut Koordinir Tambang Ilegal di Tembelok-Keranggan: Minta Fee Ponton Selam?

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

MENTOK – Sudah bukan rahasia umum lagi kalau aktifitas tambang ilegal di perairan Tembelok Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat ternyata dibekingi oleh oknum polisi.

banner 325x300

Wajar saja kalau aktifitas tambang ilegal di lokasi tersebut aman-aman saja tak dihentikan oleh aparat penegak hukum lainnya baik dari Polres Bangka Barat, Ditpolair Polda Babel dan Ditreskrimsus Polda Babel.

Oknum perwira polisi berpangkat Ipda bernama Iskandar ini disebut mengkoordinir tambang ilegal.

Bahkan selain mengkoordinir, Ipda Iskandar diduga meminta fee sewa lahan di Pantai Tembelok, Kecamatan Mentok.

” Ipda Iskandar ini datang menemui panitia ponton selam bernama Putra dan meminta fee katena lahan yang dipakai untuk menambang masih milik keluarganya. Infonya lahan jalan yang dilewati penambang itu milik pamannya, Jf,” kata sumber media ini, Jumat (27/9/2024.

Namun klaim kepemilikan tanah ini memicu kemarahan dari Muhammad Abdul Rohman, yang merasa tersinggung oleh tindakan oknum perwira tersebut.

Atas tindakan oknum perwira Polres Bangka itu, Muhammad Abdul Rohman menyatakan akan secepatnya melaporkan Ipda Isandar ke Paminal Divisi Propam Mabes Polri.

” Intinya Ipda Iskandar ini salah satu polisi perwira Polres Bangka Barat yang mengkoordinir tambang ilegal bersama Ajang, warga Mentok. Ajang Mentok sendiri diketahui adik kandung kolektor ternama berinisial AT, Parittiga.

Dikonfirmasi, Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah SIk terkait ada anak buah atau anggotanya yang menjadi beking dan juga meminta fee kepada penambang belum mau menjawab konformasi.

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo melalui Kasubdit Paminal AKBP Jamal juga masih dalam upaya konfirmasi.

Sedangkan Ipda Iskandar masih dalam upaya konfirmasi. (red)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *