SUNGAILIAT – Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Muhammad Haris mengapresiasi 2 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang di inisiatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka.
Isi dari kedua Raperda yang diusulkan DPRD Bangka itu adalah, tentang Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka. Dan Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapa.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap 2 (dua) usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka, untuk juga ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2024,” ujar M Haris, saat menghadiri rapat Paripurna Penetapan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Senin (15/1/24) pagi, di DPRD Kabupaten Bangka.
“Sehingga, kedepannya akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, pembetukan Perda sangat dibutuhkan guna mewujudkan sistem hukum, mengantisipasi dan mengatasi konflik yang timbul antara masyarakat dan pemerintahan.
“Tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, serta mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” jelas M Haris, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2024, dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal.
“Semoga ini dapat terlaksana dengan sangat baik, sehingga melahirkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum. Khususnya bagi kepentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan,” terang Iskandar, dalam sambutannya.
Iskandar juga menegaskan, kepada pihak legislatif dan eksekutif yang mengusulkan Raperda untuk segera mempersiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
“Sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas,
sebagaimana kita harapkan bersama,” tutupnya.
Untuk diketahui, Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 sebanyak 8 (Delapan) Raperda, yang merupakan usulan Ekskutif. Yakni:
1). Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
2). Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
3). Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
4). Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
5). Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka.
6). Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka.
7). Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045
8). Raperda Tentang Pengakuan Dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (Ek.F)