PAPINKAPOST.ID
PANGKALPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pangkalpinang melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan diluar area pasar pagi, Selasa (5/12/23) pagi.
Penertiban tersebut dilaksanakan karena lapak para pedagang memakan badan jalan umum dan lahan parkir. Tak heran jika setiap pagi terjadi kemacetan di area tersebut.
Sebelumnya para pedagang sudah menerima surat pemberitahuan serta peringatan, agar segera melakukan perapian terhadap tempat jualan mereka, namun masih ada pedagang yang belum mengindahkan peringatan tersebut.
Kasat Polpp kota Pangkalpinang, Efran didampingi Kabid Tibum dan Kasi OPS Pol PP kota Pangkalpinang mengatakan,”Hari ini kami sudah melakukan eksekusi terhadap para pedagang. Yang mana sebelumnya sudah kami beritahukan agar bagi para pedagang yang melakukan aktivitas jualan yang melebihi kapasitas pada area badan jalan umum, dan hari ini kami sudah melakukan kesekian kalinya, nantinya ketika masih ada yang membandel maka kami kan melakukan tindakan sesuai dengan Perda dan aturannya,” ucapnya, kepada wartawan.
“Alhamdulillah untuk hari ini lokasi area jalan pasar pagi sudah rapi dari para pedagang, namun kami sampaikan kepada pihak Dishub agar membuat Marca parkir khusus pengendara agar terlihat lebih rapi dan indah dan area parkiran yang baru diperuntukan agar bisa di maksimalkan sebagai lahan parkir yang lebih aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar, Firman menyebut jika mereka hanya mengatur para pedagang yang berada di ruang lingkup pasar pagi. Namun, untuk para pedagang yang berada di luar lingkup diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP kota Pangkalpinang.
“Kami selaku pihak UPT pasar, tugas dan fungsi kami hanya mengatur para pelaku usaha yang berada didalam ruang lingkup pasar saja, namun untuk yang diluar area yang menggunakan kapasitas jalan umum kami serahkan kepada pihak Dishub dan Satpol PP sesuai tugas dan fungsionalnya,” ujar Firman.
Berdasarkan pantauan wartawan, kegiatan penegak Perda kota Pangkalpinang sudah melakukan kinerja sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun disini masih terpantau aktivitas parkiran sepeda motor yang terlihat masih semrawut.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim media lalu mengkonfirmasi hal tersebut ke Dishub kota Pangkalpinang, namun belum ada tanggapan. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/larangan-menguasai-dan-memiliki-trotoar-lt52f3b9054af4a
trotoar tidak bisa digunakan utk pejalan kaki, yg mana trotoar dipakai utk pedagang dipasarpagi