Nama: Dian Marshanda
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Fakultas: Hukum
PAPINKAPOST.ID – Dalam kasus antara Kesultanan Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), sengketa ini berfokus pada tanah atau aset yang selama ini dikelola oleh PT KAI, namun diklaim oleh Kesultanan Yogyakarta sebagai bagian dari wilayah yang dikuasai berdasarkan hak-hak sejarah dan warisan. Luas tanah yang menjadi objek sengketa ini diperkirakan mencapai sekitar 1.500 hektar, termasuk tanah yang digunakan untuk infrastruktur kereta api, jalur kereta, serta lahan-lahan lain yang berada di bawah kontrol PT KAI.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat dan mengevaluasi kasus ini dari sudut pandang hukum. Dalam hal ini, PT KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut saya telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta, sehingga sengketa ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, yang masuk ke dalam ranah hukum perdata.
Di sini, Kesultanan Yogyakarta memperjuangkan aset-asetnya yang merupakan hak historis yang mereka miliki sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kesultanan Yogyakarta memilih jalur hukum untuk mempertahankan haknya.
Dalam kasus ini, saya mendukung Kesultanan Yogyakarta untuk memenangkan sengketa, karena PT KAI diduga telah mengklaim tanah yang pada awalnya hanya dipinjam atau diizinkan untuk digunakan oleh Kesultanan, namun perlahan-lahan dianggap sebagai milik PT KAI. Langkah hukum yang diambil Kesultanan Yogyakarta merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang mereka miliki secara sah.
Sesuai dalam suatu Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024. Yang dimana tertera Pasal dari Undang-undang No. 13 Tahun 2012 mengenai keistimewaan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)
Yang di mana hak istimewa ini mencakup pengaturan tanah oleh kesultanan sehingga klaim atas tanah yang termasuk dalam wilayah kesultanan harus menghormati peraturan ini.
Dari KUH Perdata membahas mengenai hak milik dan pemulihan hak atas tanah yang dianggap telah disalahgunakan atau dikuasai secara tidak sah yang menjadi dasar kesultanan Yogyakarta untuk menggugat PT KAI.
Hal ini saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh keraton kesultanan Yogyakarta dalam menghadapi kasus ini. Sengketa ini bukan hanya sekedar permasalahan tanah, tetapi juga berkaitan dengan pengakuan terhadap hak-hak sejarah dan budaya yang telah diwariskan turun temurun oleh kesusanah Yogyakarta. Karena tindakan PT KAI yang mengklaim tanah tersebut tanpa dasar hukum yang kuat menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak kesultanan yang telah diakui oleh. (***)