PANGKALPINANG – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, yang dimulai dari ketua hingga keempat anggotanya akan menjalani sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, Senin (20/5/24) esok.
Awal permasalahan dimulai ketika Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Babel melaporkan KPU Pangkalpinang ke DKPP RI, kerena dinilai melanggar kode etik dan administrasi tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) Bukit Intan.
Kuasa Hukum DPD Partai Gerindra Babel, Jhohan Adhi Ferdian, kepada media, Jum’at (17/05/24) membenarkan terkait panggilan sidang yang ia terima dari DKPP RI. Menurutnya, sidang tersebut merupakan hasil dari laporan yang diterima oleh DKPP RI pada 7 Maret 2024 lalu.
“Laporan itu diterima dan dipelajari oleh DKPP RI secara lebih lanjut, maka langkah DKPP selanjutnya melakukan sidang terhadap 5 komisioner yaitu ketua dan anggota KPU Kota Pangkalpinang atas dugaan pelanggaran terhadap surat keputusan KPU mengenai PSU di 2 TPS Dapil Bukit Intan,” jelas Jhohan.
Jhohan mengatakan, karena yang dilaporkan merupakan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang maka sidang akan di gelar di sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jhohan menegaskan, sesuai dengan bukti dan saksi yang mereka miliki, Partai Gerindra Babel meminta DKPP RI untuk melakukan pemecatan terhadap kelima Komisioner KPU Kota Pangkalpinang tersebut.
“Sidang ini kami tidak tahu seperti apa?, mungkin sekali sidang dan langsung ada keputusan, namun tuntutan kami meminta agar Ketua dan anggota KPU Kota Pangkalpinang ini di pecat, bukti dan saksi kita jelas dan pelanggan pun terpenuhi, jadi kami dari Gerindra secara tegas kalau ditemukan pelanggaran berat minta di pecat,” ucapnya.
Meski demikian, Jhohan menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP RI terkait hasil keputusan yang akan diberikan oleh DKPP RI nantinya.
Jhohan menambahkan, selain 5 Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Partai Gerindra Babel juga turut melaporkan Ketua KPU Babel, namun untuk sidang bagi Ketua KPU Babel ini belum dipastikan akan di gelar dimana.
Kami belum tahu apakah sidang Senin ini akan di gelar sekaligus atau terpisah, biasanya kalau sidang untuk tingkat Provinsi di gelar langsung di DKPP RI, nanti kita lihat seperti apa?,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan. (red)