banner 728x250 banner 728x250

Soal Reklame di Masjid Agung Kubatim, Rocky: Tidak Ada Lagi Pemasangan Reklame Disana

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) buntut dari pembongkaran keramik di halaman Masjid Agung Kubah Timah (MAKT) yang tidak memiliki izin.

banner 325x300

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada mengatakan, dari hasil yang telah disepakati oleh pihak legislatif dan pemerintah, memutuskan bahwa tidak ada lagi pemasangan dan izin reklame di kawasan MAKT, dan aset yang telah dirusak sebelumnya untuk diperbaiki seperti semula.

“OPD yang terkait sudah kita panggil dan keputusan dari kami, dengan masalah ini kesepakatan bersama tidak ada lagi pemasangan atau izin reklame di seputaran pekarangan masjid Agung Kubah Timah,” tegas Rocky usai pertemuan dengan OPD (2/10/2024).

“Dan hal terpenting saya sangat tekankan kembali secepat mungkin hasil rapat dan sesegera mungkin dalam waktu kurang lebih 1 minggu kedepan, agar aset yang dirusak kembalikan seperti semula” lanjutnya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) no 16 Tahun 2012, bahwa tidak diizinkan untuk mendirikan reklame di kawasan tempat ibadah maupun pendidikan.

“karena menurut perda no 16 tahun 2012 sudah sangat jelas tempat ibadah dan pendidikan tidak diperbolehkan untuk mendirikan plang reklame dan pasangan iklan lainnya” tambahnya.

Rocky juga meminta pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memutuskan izin sewa dengan pihak vendor, serta meminta data Reklame yang berdiri di wilayah Pangkalpinang.

“Rampungkan masalah reklame dan aset MAKT , desak cepat penyedia untuk perbaikan kembali seperti semula dan tidak ada lanjutan sewa kepada siapapun, dan untuk Dinas PTSP kirimkan semua data reklame yang ada di Pangkalpinang baik yang berizin maupun tak berizin” pungkasnya.

Sementara itu , Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban dan pendataan ulang data reklame yang ada di Pangkalpinang.

“Pada intinya akan kami lakukan penertiban dengan batas waktu yang telah disepakati dalam pertemuan tadi , yakni satu minggu kedepan. Selain itu akan dilakukan verifikasi data dilapangan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan BAKEUDA” kata Endang. (**)

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *