PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya SH, meminta kepada Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pangkalpinang untuk bertindak dalam menertibkan beberapa titik papan Reklame yang belum memiliki izin.
Pasalnya, selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut juga membuat penataan Kota Pangkalpinang menjadi semrawut.
“Terkait hal ini, untuk perizinan kita kurang tau persis, yang jelas perizinannya itu belum keluar, kita sudah konfirmasi dengan Kadis PTSP, Kadis PUPR dan Kasat Pol PP untuk menindak hal tersebut,” kata Bangun Jaya kepada papinkapost.id, Kamis (2/5/24) siang, di kantor DPRD kota Pangkalpinang.
“Saya melihat, pemasangan reklame itu mengganggu karena berdekatan dengan kabel listrik dan kabel-kabel lainnya,” lanjut dia.
Diungkapkan Bangun Jaya, terdapat tiga titik reklame yang tidak memiliki izin tapi sudah hampir selesai pembangunannya, yakni di Jalan Mentok dan Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang.
“Untuk titiknya itu setau saya ada tiga titik dengan dua CV berbeda. Yang jelas saya lihat itu dekat jalan Mentok sudah terpasang dan hampir selesai, sedangkan perizinannya belum ada, begitu juga dengan jalan A. Yani,” jelas Bangun Jaya.
Tak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Pangkalpinang itu meminta kepada dinas terkait untuk menata kembali papan-papan reklame yang terkesan mengganggu, baik secara pandangan dan pengguna jalan.
“Untuk seluruh pemasangan reklame di kota Pangkalpinang ini, semua nya terkesan tidak rapi. Nanti saya akan cek lagi, apakah semuanya sudah memiliki izin atau belum,” tutup Bangun Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, Papinkapost.id dalam usaha konfirmasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Pangkalpinang, untuk menanggapi hal tersebut. (Ek)