PANGKALPINANG – Kholiarsyah, Kuasa Hukum Sumardan, Caleg DPRD Kota Pangkalpinang meminta Ketua KPU Pangkalpinang untuk tidak menggiring opini publik soal PKPU Pasal 29.
Menurut Kholiarsyah, Statemen yang dilontarkan Sobarian terkait PKPU pasal 29 tersebut dapat menimbulkan konflik ditengah masyatakat.
“Statemen Sobarian ini berpotensi memantik konflik dan opini publik yang kurang bagus ditengah proses Rekapitulasi suara yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Kholiarsyah, Jumat (1/3/24) malam.
“Saya minta KPU Pangkalpinang, Khususnya Ketua KPU untuk tegak lurus, ikuti aturan yang sudah ada. Jangan menggiring opini yang dapat menimbulkan kerusuhan nantinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kholiarsyah menerangkan bahwa mengacu PKPU yang disebutkan, Sobarian terkesan memenggal bunyi pasal tersebut.
“Bunyi pasal itu kan jelas, berjenjang. Kok kesan yang disampaikan ke publik itu hanya sebatas jenis kelamin, kelurahan dan nomor urut tanpa menjelaskan bahwa ada jenjang-jenjang yang harus dilakukan. Jadi tolonglah jangan menggiring opini,” jelasnya.
“Jelaskan secara utuh, transparan. Jangan seolah-olah kesannya yang muncul di publik bahwa PKPU tersebut bunyinya per-kelurahan saja. Padahal jelas itu berjenjang dan melihat sebaran suara, artinya itu bukan hanya sebatas kelurahan, tapi harus juga ke TPS-TPS yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kota Pangkalpinang Sobarian saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan. (red)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.