PANGKALPINANG – Munculnya nama ER yang lulus menjadi anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) pada Pilkada Gubernur dan Wagub, serta Walikota dan Wawako pada Kota Pangkalpinang tahun 2024 membuat heran masyarakat Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, ER yang sempat dipecat tahun 2023 lalu karena diberikan sanksi administrasi, kini kembali diluluskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang.
Hal tersebut tertulis dalam surat keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 98 Tahun 2023 Tentang pemberhentian petugas Pemuktahiran data pemilih kelurahan Asam untuk Pemilu 2024 atas nama Endar Riswandie.
Tak hanya membuat heran masyarakat Kota Pangkalpinang, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita, juga tak menyangka jika nama yang sudah mereka tandai untuk tidak lulus, tiba-tiba muncul dalam pengumuman surat KPU kota Pangkalpinang nomor: 14/PP.04.2-Pu/197/2024 tentang calon anggota PPS di 42 kelurahan se-kota Pangkalpinang.
“Waktu itu sudah kami bahas dan sudah kami ingatkan saat rapat pleno berempat, bahwa ada tanggapan masyarakat untuk nama ER, namun memang hal itu masuk secara lisan dari PPK dan saya selaku Kadiv SDM sudah memastikan nama itu tidak akan masuk, karena terkait persyaratan poin 5, pernah diberikan sanksi administrasi atau diberhentikan atas nama KPU atau DKPP,” jelas Margarita kepada wartawan, saat menghadiri upacara pelatikan PPS di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, Minggu (26/5/25) pagi.
“Nama tersebut sudah kami wanti-wanti untuk tidak lulus, tiba-tiba pengumumannya muncul nama yang bersangkutan, saya selaku Kadiv SDM memang tidak mengetahui hal tersebut,” lanjut Margarita.
Sementara itu, melansir dari Perkaranews.com, ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian berdalih jika surat pemecatan itu dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK), bukan KPU Pangkalpinang.
“Kalau surat pemecatan tersebut dikeluarakan PPS kelurahan Asam, bukan dari KPU Pangkalpinang, sedangkan yang bersangkutan kenapa diluluskan karena berdasarkan latarbelakang pendidikannya lulusan AMIK dan sarjana komputer. Jadi memang seperti itu arahan dari ketua KPU RI,” kata Sobarian, diwaktu yang sama.
“Untuk pengurus organisasi memang benar ada yang terpilih menjadi PPS, hal ini sesuai dengan arahan ketua KPU RI agar melibatkan organisasi-organisasi yang terbiasa mengurus adminitrasi,” tutup Sobarian.
Diberitakan sebelumnya, keduanya dikabarkan memiliki kedekatan dalam sebuah organisasi Alumni Mahasiswa Islam, sehingga tak menutup kemungkinan jika ER bisa “diloloskan” sebagai anggota PPS Pilkada Gubernur dan Wagub, serta Walikota dan Wawako tahun 2024.
“Orang yang sudah dipecat KPU Pangkalpinang karena melakukan pelanggaran pada Pemilu kemaren, sekarang diluluskan jadi anggota PPS, yang benar saja,” cetus Udin, salah satu warga asli Kota Pangkalpinang, kepada wartawan-red.
“Jangan mentang-mentang satu almamater organisasi terus dengan mudahnya mereklut dan meluluskan teman seorganisasinya, kita akan periksa dan mendata siapa saja yang diluluskan untuk menjadi anggota PPS yang diduga bermuatan KKN,” pungkasnya. (Ek)