BELITUNG TIMUR – Polres Belitung Timur resmi menetapkan warga Kota Pangkalpinang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan smelter mini pencetakan balok timah di Dusun Kampung Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Tersangka yakni KS (37) yang merupakan kepala produksi smelter mini berkedok home industry pencetakaan balok timah ilegal tersebut.
Sedangkan dalam struktur perusahaan tersangka menjabat sebagai penanggung jawab. Adapun perusahaan beralamat di Kota Pangkalpinang.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, penetapan tersangka terhadap KS setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk saksi ahli.
“Jadi satu orang sudah kami tetapkan tersangka. Tahapan selanjutnya, tersangka akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka masih berada di Bangka,” kata AKBP Indra Feri Dalimunthe, Jumat 27 September 2024.
Ia membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan ditelusuri secara mendalam, tersangka memiliki peran membeli pasir timah dengan jumlah beberapa ton dari penambang sekitar.
Kemudian, pasir timah yang sudah dibeli tersangka campur dengan slek yang dibeli dari smelter yang ada RKAB nya. Selanjutnya tersangka mencampur slek dengan biji timah untuk membuat balok timah.
“Untuk tersangka lain, nanti akan kami liat dulu perkembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe.
Akibat perbuatan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 161 Undang-undang Minerba. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Untuk barang bukti ada 71 balok timah dengan berat 40 sampai 50 kilogram, 60 karung pasir timah, 10 tetesan balok timah, serta peralatan smelter,” sebut AKBP Indra Feri Dalimunthe. (Red)