PANGKALPINANG – Penambangan timah ilegal di Perairan Keranggan-Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat diduga melibatkan banyak pihak. Ratusan ponton isap beroperasi, belasan ton timah mengalir hingga jauh.
Dari catatan dan informasi sejumlah sumber dan hasil penelusuran lapangan, tambang ilegal itu mulai beroperasi pada tahun 2023 lalu. Kala itu, sedikitnya sekitar 300 an ponton isap produksi (PIP) beroperasi mengobrak-abrik perairan dangkal 3-4meter itu.
Sempat setop, tapi hanya sementara. Usai dirazia oleh aparat gabungan, reda, lalu beroperasi lagi. Kemudian seperti tiada rasa takut aktivitas penyedotan lumpur bercampur paair timah terjadi sebagaimana sedia kala.
“Awalnya 300 san ponton lebih beroperasi. Kala itu terkoordinir rapi. Sehari bisa mencapai 50 ton lebih, kata sumber yang tidak ingin namanya ditulis karena alasan keamanan.
Sumber tersebut melanjutkan, selain melibatkan para penambang setempat sebagai operator lapangan, penambangan ini melibatkan sejumlah Bos timah Mentok yang mengkoordinir para penambang dan yang membeli timahnya.
“Kalau Bos timah yang ikut terlibat di sana (Keranggan-Tembelok) ada An Rambat, Ah, Ag, At Pal 2,” ujar sumber.
Kemudian dia mengungkapkan dari para Bos tersebut, timahnya diduga ditampung salah satu smelter “M” yang ada di kawasan Jelitik, Sungailiat.
Namun, kata dia, tidak semua timah lari ke smelter di Jelitik, ada juga yang diduga dibawa ke luar Pulau Bangka.
“Kita tahu-sama tahu lah kalau yang bermain di sana bukan saja Bos timah, tapi ada juga yang lainnya. Kalau dulu, awal buka terkoordinir, jadi satu pintu. Kalau sekarang kan masing-masing ada yang mengkoordinir,” ujarnya.
“Kalau dulu memang benar niatan awalnya lebih besar memikirkan kepentingan masyarakat setempat. Kalau sekarang ditunggangi kepentingan orang-orang,” imbuhnya.
Selain itu, kata sumber, ponton yang beroperasi pun kini tidak sebanyak ketika awal tambang Keranggan-Tembelok buka.
“Sekarang ada sekitar 200 an ponton. Hasilnya pun yang terkumpul sekitar belasan ton, sedangkan sisanya dibawa ke luar Bangka oleh pihak oknum tertentu,” jelasnya.
Terkait hal ini, sejumlah pihak yang diduga terlibat sudah diupayakan dikonfirmasi, namun belum merespons.
Penelusuran, konfirmasi dan verifikasi masih dilakukan ke pihak terkait keshahihan informasi dan data yang diperoleh.
Melansir berita sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Angung, Harli Siregar, ketika dikomfirmasi perihal tambang timah di perairan Keranggan-Tembelok menegaskan kalau tidak punya izin, sudah pasti ilegal.
“Penambangan timah yang tidak memiliki perijinan adalah Ilegal, iya ilegal. Normanya begitu,” tegas Harli ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (7/10/2024). (*)