banner 728x250 banner 728x250

Waduh, Dr. Andi Kusuma Menilai Dirut PT NKI Mau Dijadikan Korban Kriminalisasi

banner 120x600
banner 468x60

PAPINKAPOST.ID

BANGKA – Pengacara PT Narina Keysa Indonesia (NKI), Dr. Andi Kusuma menyebut jika kliennya Ari Setioko (Direktur Utama PT NKI), mau dijadikan “Kambing Hitam” atas dugaan penyalahgunaan perizinan, pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

banner 325x300

Dengan tegas, Andi bahkan menilai ada kesan kliennya mau dijadikan korban kriminalisasi atas pemufakatan jahat korporat yang terorganisir, hingga diduga melibatkan oknum aparat pemerintah desa.

Dalam kasus ini Andi menduga ada keterlibatan sejumlah perusahaan, terkait lahan di wilayah Kotawaringin. Yakni PT FAL, BAP, SAML termasuk PT BAM.

Sehingga, pada Sabtu (10/8/24) siang, pihak AK Law Firm & Partners (Kantor Pengacara Publik) memasang spanduk dibeberapa titik lokasi lahan, yang diduga dikuasai oleh sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Desa Kotawaringin.

“Ini sebagai bentuk penegasan langkah-langkah hukum yang dilakukan pihak AK Law Firm & Partners di atas sejumlah lokasi, di bawah pengawasan AK Law Firm sebagaimana ada perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai senilai Rp 25 Milyar,” kata Andi Kusuma, kepada wartawan.

“Dan saat ini kasus tersebut terus diusut oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel),” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) Ari Setioko secara resmi melaporkan tiga perusahaan perkebunan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, Kamis malam (9/8/2024).

Ari datang ke Kejati Babel di Jalan Kompleks Perkantoran Gubenur No.32, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 15143 didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AK Law Firm & Partners.

Begitu tiba di Kejati Babel, Ari didampingi tim menyerahkan laporan resmi berupa dokumen dalam amplop cokelat ke seorang petugas Kejati Babel.

Terkait laporan ini, pihak Kejati Babel belum bisa dimintai konfirmasi atau tanggapan.

Terpisah, pengacara PT NKI Dr. Andi Kusuma, SH., MKn,CTL melalui keterangan tertulis mengatakan laporan ini dibuat karena kliennya merasa dirugikan oleh sejumlah pihak.

“Saya mengapresiasi langkah Kejati Babel dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi. Saya berharap dalam hal ini agar ada kepastian hukum, termasuk bagi masyarakat,” kata Andi, Kamis (8/8/24) malam. (Ek)

Sumber: Infomenumbing.com

banner 325x300 banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *