Pangkalpinang, Papinkapost.id– Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau yang akrab disapa Molen, menerima penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah, dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Penghargaan tersebut diberikan pada Selasa (27/6/23) pagi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan Korupsi terintegrasi tahun 2023 wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel), serta Pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (Kepak Babel), dan Ahli Pembangun Integritas (API), yang dilaksanakan di kantor Gubernur Provinsi Babel.
“Jadi ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak, memotivasi kawan-kawan, terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini,” ujar Wali Kota Pangkalpinang, saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Molen menyebut, adanya penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah, dalam hal ini adalah pajak daerah. Menurutnya penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk.
Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dalam paparannya menerangkan bahwa KPK lahir karena adanya desakan masyarakat pada Reformasi, karena Orde Baru dianggap sangat kuat mencengkram. Ia menyebut KPK diharapkan mampu mentriger, melakukan upaya preventif untuk meniadakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.
“Tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan, tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan, Pelaporan LHKPN, Monitoring dan Supervisi. Tugas kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” ujar Didik.
Selain itu, Didik menyebut tugas KPK yang lain yakni monitoring, untuk melakukan kajian dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh lembaga atau kementerian. Tugas selanjutnya adalah supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi.
“Supervisi yaitu kewenangan yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian, apa bila menurut pertimbangan kami memenuhi persyaratan tidak ditindaklanjuti, atau pelaku disembunyikan atau dugaan kasus korupsi dalam penanganannya. Juga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pelaksanaan eksekusi,”terangnya.
Senada, Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengharapkan kegiatan hari ini menghasilkan manfaat besar terutama upaya strategis untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kegiatan ini adalah serangkaian untuk memberantas dan mencegah praktek korupsi.
“Jadi KPK tidak hanya untuk menangkap saja, tapi terpenting adalah hari ini untuk menyadarkan bahwa korupsi adalah musuh bersama. Upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas KPK saja, pemerintah dan masyarakat juga memiliki peran,” kata Suganda dalam sambutan.
Suganda menambahkan, mudah-mudahan hari ini mengingatkan kembali, mengingatkan diri masing-masing, mengingatkan unit kerja masing-masing untuk meningkatkan integritas. Dengan kedatangan KPK di Bangka Belitung ia harapkan mampu meningkatkan integritas bersama.