PANGKALPINANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra melalui kuasa hukumnya J.A. Ferdian & Partnership Attorneys, Johan, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Atas dugaan, melanggar kode etik dan administrasi penyelenggaraan Pemilu, penetapan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Yakni TPS 17 Temberan dan TPS 14 Sinar Bulan.
Dikatakan Johan, surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan PSU itu dinilai cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik.
“Keputusan PSU itu patut kami curigai bermuatan politis bahkan kami duga by order. Saat pleno ditingkat kecamatan masih berlangsung kenapa KPU Pangkalpinang ngotot ingin melakukan PSU?,” kata Johan, dalam keterangan yang diterima wartawan-red, Selasa (27/2/24) kemarin.
“Hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yang mereka buat sendiri, yaitu PKPU No 25 tahun 2023, yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan. Celakanya, secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri,” terang dia.
Ditegaskan Johan, KPU Pangkalpinang tidak seharusnya bertindak seperti itu. Karena PPK Bukit Intan tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan.
“Apalagi dalam aturannya, usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU, bukan sebaliknya,” tegas Johan.
“Hal tersebut menjadi bukti, jika dari rapat pleno itu tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang masuk dalam syarat PSU, alias clear,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Ia juga mempertanyakan maksud KPU Kota Pangkalpinang yang terburu-buru, dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU di dua TPS tersebut.
“Kemapa KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu?,” tanya dia.
“Surat pembatalan PSU itu kami terima pada tanggal 24 Februari 2024, dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran. Kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK,” tutup Johan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU dan Bawaslu kota Pangkalpinang, Imam dan Sobarian, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. (Ek/Jp)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.