PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang setujui pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Naker) di Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna Kesebelas Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengucapkan terimakasih atas persetujuan Raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD tersebut.
Untuk saat ini, lanjut Lusje, Pemkot merujuk pada beberapa kebijakan dari Pemerintah Pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, dipandang perlu untuk diubah,” jelas Lusje dalam sambutannya dalam rapat paripurna, Senin (15/1/2024).
“Untuk itu, kami sangat menyambut baik atas semua pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun, sehingga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (***)
Eksplorasi konten lain dari Media Informasi Bangka Belitung
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.